jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan polemik perlu tidaknya Khofifah Indar Parawansa mundur dari jabatan Menteri Sosial karena maju Pilgub Jatim, sepatutnya tidak perlu terjadi jika mengacu ketentuan pasal 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Baidowi, dalam aturan itu tidak ada aturan bagi seorang menteri untuk mundur dari pencalonan. Yang wajib mundur adalah anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, Polri, PNS, kades dan pejabat BUMN atau BUMD. "Mundur atau berhenti sejak ditetapkan sebagai calon," kata Baidowi, Rabu (29/11).
BACA JUGA: Demokrat Pede Banget Khofifah Menang di Pilgub Jatim
Karena itu, Baidowi mengatakan untuk pilkada Jatim baik Khofifah, Bupati Banyuwangi Azwar Anas, Bupati Trenggalek Emil Dardak maupun Wakil Gubernur Jatim Saipullah Yusuf tidak perlu mundur cukup cuti di luar tanggungan negara.
"Untuk Gus Ipul, Azwar Anas dan Emil Dardak karena tidak maju di daerah lain maka tidak perlu mundur," katanya.
BACA JUGA: Surat dari Khofifah Indar Parawansa Sudah di Meja Jokowi
Politikus PPP itu berharap Pilkada Jatim menjadi ajang kontestasi gagasan dari para calon yang berpengalaman dalam memimpin sebuah institusi. "Pilkada Jatim harus sejuk, aman, dan damai," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pak Mendagri, Tolong Jangan Baper Karena Emil Dardak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap Pak JK dan Fahri Hamzah Sama soal Khofifah
Redaktur & Reporter : Boy