Khofifah Minta Pengusaha Bijak, Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu 

Sabtu, 09 April 2022 – 13:55 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kanan) menyapa pekerja saat mengunjungi salah satu industri di wilayah setempat beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim.

jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada momen Idulfitri 2022 ini. 

Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jatim itu mengimbau pengusaha agar tidak terlambat membayar hak THR kepada para pekerja.

BACA JUGA: Kemnaker Beri Sanksi kepada Pengusaha yang Tak Bayar THR, Apa Saja?

Dia mengingatkan besaran THR yang dibayarkan harus penuh, dan tidak boleh terlambat. 

"THR yang dibayarkan besarannya harus penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu (9/4). 

BACA JUGA: Puan Ingatkan Pengusaha untuk Penuhi Hak THR Pekerja

Imbauan tersebut juga merujuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 6 April 2022.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

BACA JUGA: Menaker Tegaskan THR Tahun Ini Harus Dibayar Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

SE itu juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Menurut Khofifah, pemberian THR merupakan upaya memenuhi hak dan kebutuhan pekerja beserta keluarganya dalam merayakan hari raya.

Selain itu, THR diyakini akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

Khofifah mengatakan kondisi pandemi Covid-19 yang makin terkendali dan terus membaik turut membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik.

Menurutnya, hal ini tentu saja tak lepas dari peran pekerja. 

Khofifah meminta seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan THR sesuai aturan berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.  

“Kami optimistis pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran tinggi bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja," kata Khofifah.

Di sisi lain, mantan menteri sosial itu juga menambahkan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Dinasker akan membuka posko pengaduan terkait THR.

Jika ada kendala di lapangan, maka Pemprov Jatim akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan berlaku.

"Semoga suasana Jatim yang guyub rukun dan kondusif terus terjaga, serta seluruh masyarakat menyambut Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah dengan penuh sukacita dan penuh keberkahan," tutur Khofifah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler