Menaker Tegaskan THR Tahun Ini Harus Dibayar Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

Sabtu, 09 April 2022 – 11:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Posko THR 2022 melalui SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 dalam konferensi pers pada Jumat (8/4) di Jakarta. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayar THR bagi pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

Karena itu, Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

BACA JUGA: Kemnaker Mewajibkan Pengusaha Bayar THR Seminggu sebelum Lebaran

SE itu disampaikan Menaker Ida dalam konferensi pers pada 8 April di Jakarta.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, kami kembalikan besaran THR pada aturan semula,'' ujar Menaker Ida.

BACA JUGA: Hari ke-3 Puasa, THR untuk PNS Sudah Diumumkan

Yaitu, THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan, sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional.

''Tanpa dicicil alias kontan,'' kata Ida.

BACA JUGA: THR PNS Rp 1,7 Juta, Pensiunan juga Dapat, Cair 25 April 2022

Menaker menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak terima THR. Jadi, cakupan penerimanya jangan disempitkan,'' ungkap Ida.

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik pekerja maupun pengusaha.

Menaker Ida meminta setiap pihak untuk memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya, kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR, kami siap melayani,'' ucapnya.

Dalam kesempatan ini, secara khusus, Menaker meminta perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika bukan dalam bentuk uang, minimal sembako agar keluarga pekerja bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucap Ida.

Kemnaker meminta untuk saling gotong rotong untuk menaikkan daya beli pekerja.

''Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah pahalanya besar di akhirat. Bisnisnya bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," tandas Menaker Ida. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler