Khofifah tak Perlu Mundur dari Mensos, Begini Penjelasannya

Senin, 27 November 2017 – 05:03 WIB
Khofifah Indar Parawansa. Foto: Charlie L/Indopos/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah pihak mendesak agar Khofifah Indar Parawansa mengundurkan diri sebagai menteri sosial (Mensos) lantaran maju sebagai bakal cagub di Pilgub Jatim 2018.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum Universitas Jember Nurul Ghufron mengatakan, pilkada adalah proses demokrasi yang penuh dengan regulasi.

BACA JUGA: Ingat, UU Tak Haruskan Khofifah Mundur dari Mensos

Seluruh tahapan diatur secara jelas dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Termasuk kepesertaan dalam suksesi kepemimpinan tersebut.

UU itu tidak menyebutkan bahwa menteri yang hendak mencalonkan diri sebagai calon gubernur harus mengundurkan diri.

BACA JUGA: Bajak Emil Dardak Bukti Partai Pak SBY Krisis Kader

Aturan tentang kewajiban mundur tersebut tercantum dalam pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Sejumlah pejabat yang harus mengundurkan diri, antara lain, DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS, serta pejabat BUMN dan BUMD.

Sampai saat ini pun tidak ada aturan berbentuk undang-undang dalam penyelenggaraan pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pengunduran diri seorang menteri yang maju pilgub.

BACA JUGA: Prestasi Emil Dardak Jauh di Bawah Anas, PDIP Tak Usah Cemas

’’Mengacu pada regulasi tersebut, Khofifah sekalipun maju menjadi cagub tidak harus mundur. Regulasi itulah yang harus menjadi acuan selama tidak ada peraturan yang menggantikan,’’ ungkap Ghufron yang juga menjadi dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Minggu (26/11).

Senada, peneliti senior Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas menuturkan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, yang harus berhenti adalah anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS, serta pejabat BUMN dan BUMD.

’’Aturannya ada di UU Nomor 10 Tahun 2016. Secara eksplisit tidak disebutkan itu (menteri harus mundur, Red). Khofifah maupun Gus Ipul bisa cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye resmi,’’ ungkapnya.

Namun, lanjut Sirajuddin, sebagai menteri yang bertugas membantu presiden, Khofifah wajib melapor dan meminta izin kepada presiden jika positif ikut pilkada.

’’Tergantung kebijakan presiden seperti apa. Sepenuhnya menjadi hak yang bersifat opsional bagi presiden,’’ tuturnya.

Tidak jauh berbeda, Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute sekaligus dosen komunikasi politik UIN Jakarta Gun Gun Heryanto mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur kewajiban mundur bagi pejabat negara seperti menteri saat mengikuti kontestasi pilkada. (luk/JPG/c19/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Khianati PDIP, Emil Dardak Memang Layak Didepak


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler