jpnn.com, GRESIK - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gresik Khusaini mengatakan Pemkab Gresik mulai melakukan pendataan pegawai honorer.
Hal ini menindaklanjuti keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang akan menghapus honorer per 28 November 2023.
BACA JUGA: Syarief Hasan: Pemerintah Harus Mengevaluasi Rencana Penghapusan Honorer
Menurut Khusaini, pendataan dengan melihat beberapa kategori pegawai yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK dan CPNS.
"Mudah-mudahan bisa masuk semua. Nanti kami ajukan secara bertahap. Intinya diupayakan masuk PPPK atau CPNS semua," kata Khusaini di Gresik, Jumat (3/6).
BACA JUGA: SE Penghapusan Honorer Terbit, Bamsoet Minta KemenPAN-RB Memberi Alternatif Solusi
Dia memastikan pihaknya mengupayakan sisa tenaga honorer itu bisa selesai pada 2023 sehingga bisa meminimalkan yang diberhentikan.
Menurutnya, jumlah tenaga honorer yang bekerja saat ini masih pendataan sehingga belum bisa memastikan jumlahnya.
BACA JUGA: Pengurus Forum Satpol PP: Kami Dialihkan ke PNS atau PPPK, Pak Mendagri!Â
Meski PP Nomor 49 Tahun 2018 telah melarang penambahan honorer, kata Khusaini, masih ada honorer baru yang masuk sehingga sangat berpengaruh pada beban APBD Gresik setiap tahunnya.
"Pada APBD 2021, misalnya, dari total belanja daerah Rp 3,4 triliun, belanja pegawai mendapat porsi hampir 50 persen, sedangkan bidang pendidikan mendapatkan anggaran Rp 881,27 miliar atau 25,67 persen," katanya.
Pada 2022, kata dia, porsi untuk belanja pegawai Rp 1,07 triliun dari APBD Rp3,4 triliun.
Belanja pegawai pada tahun ini 44,87 persen dari total belanja Pemkab Gresik.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi