jpnn.com, PALU - Para aparatur sipil negara (ASN) yang telah pensiun diminta mengembalikan aset negara yang digunakan selama ini, dengan penuh kesadaran.
Permintaan dikemukakan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Mulyono, khusus bagi para ASN yang sudah pensiun di lingkungan Pemprov Sulteng.
BACA JUGA: Hilangkan Ongkos Politik Demi Pemimpin yang Bermutu!
Menurutnya, fasilitas maupun aset yang diberikan selama ini kepada para ASN merupakan pinjaman.
Artinya, bukan untuk dimiliki selamanya.
BACA JUGA: Ada Permintaan Khusus dari Wapres untuk Pelaku UMKM, Begini
Karena itu, ketika sudah pensiun atau tak lagi menjabat, fasilitas tersebut seharusnya dikembalikan kepada negara.
"Jangan sampai sudah pensiun kemudian ada yang datang, ketuk-ketuk antar surat agar mengembalikan aset, kan enggak enak rasanya," ujar Mulyono.
BACA JUGA: Penularan COVID-19 Menggila, Pemerintah Diminta Segera Menerapkan PSBB
Dia menyampaikan hal tersebut saat menerima penyerahan fasilitas dan aset daerah dari mantan gubernur dan mantan wakil gubernur Sulteng Periode 2016-2021, Longki Djanggola dan Rusli Dg Palabbi, di Kota Palu.
Mulyono lebih lanjut mengatakan, tidak harus pensiun untuk mengembalikan fasilitas dan aset yang dibeli dengan uang rakyat tersebut.
ASN maupun pejabat yang telah berpindah tugas, tidak lagi menjabat atau menempati posisi baru, juga diminta untuk mengembalikan fasilitas yang diberikan daerah.
"Aset tersebut akan diserahkan kepada penguasa barang daerah yang nantinya dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Mulyono mengapresiasi langkah Longki Djanggola dan Rusli Dg Palabbi yang berinisiatif atas kesadaran sendiri mengembalikan fasilitas dan aset yang digunakan selama ini, tanpa diingatkan oleh siapa pun.
Sementara itu, Longki berharap langkah yang dilakukannya menjadi contoh dan diikuti para ASN dan pejabat yang telah pensiun.
"Manakala sudah memasuki masa purnabakti atau masa pensiun segara kembalikan, kecuali ada sesuatu dan lain hal yang menyebabkan serentetan masih digunakan, misalnya pinjam pakai dan sebagainya sepanjang itu diizinkan oleh atasan atau pimpinan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Dalam acara penandatangan berita acara pengembalian aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng itu, Longki mengembalikan antara lain rumah jabatan berserta inventaris lain.
Yakni, empat unit kendaraan dinas berupa Toyota New Camry 3,5 Q A/T, Toyota Land Cruiser 200 Spec AT, Toyota New Alphard 3,5 Q A/T dan Toyota Fortuner.
Kemudian Rusli Dg Palabbi mengembalikan tiga unit kendaraan dinas, yakni Toyota Innova Venturer, VRS 3,4 A/T, Toyota Fortuner VRZ 2,4 A/T, Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x4 8 A/T dan IPAD merek Samsung serta aset lainnya.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang