jpnn.com, MEDAN - Aksi begal modus tabrak korban di Jalan Rawa Canguk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Medan, berhasil digagalkan polisi.
Pelaku begal berjumlah dua orang, ditangkap petugas patroli, Jumat (3/8/2018).
BACA JUGA: Kaca Mobil Pecah, Uang Rp 55 Juta Raib Digondong Bandit
“Saat berpatroli, anggota mendengar ada teriakan minta tolong. Menurut warga, orang tersebut menjadi korban begal,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (5/8/2018).
Setelah mendapat penjelasan dari warga, Tim Pegasus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan langsung mengejar pelaku lalu berhasil menangkapnya.
BACA JUGA: Lukai Polisi dan Korban, Penjambret Tewas Ditembak Mati
“Pelaku dua orang dengan inisial MI (33) warga Jalan Puri Gang Purnama, Kecamatan Medan Area dan EH (29) warga Jalan Sutrisno Gang Kembar, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area,” terang Putu.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 2 unit sepeda motor masing-masing Honda Vario milik pelaku dan Honda CB 150 R milik korban.
BACA JUGA: Cari Perhatian Istri kok Caranya Begini, ya Ampuun
“Saat ini kedua pelaku sudah kita lakukan penahanan. Korban Julpan Kurniawan melalui orang tuanya Siti Julianti (42) warga Jalan Budi Keadilan Dusun III, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan sudah membuat laporan.”
“Kalau pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 365 ayat (2) ke-2e,4e KUHPidana. Sedangkan modus operandi mereka menuduh korban sebagai pelaku tabrak lari ibunya,” tandas Putu. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Sini Bu Guru Ika Dipepet Begal Bercelurit
Redaktur & Reporter : Budi