jpnn.com, SIDOARJO - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Sidoarjo, Jatim akan dimulai pada Selasa, 28 April mendatang hingga 11 Mei 2020.
Sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa maka PSBB ini akan efektif selama 14 hari. Selama itu, polisi akan mengerahkan 1.500 personel untuk menjaga Kamtibmas.
BACA JUGA: Alamak! Pelanggar PSBB di Jakarta Sudah Capai 32 Ribu Orang
"Saat berlangsungnya PSBB di Sidoarjo, kami akan mengerahkan 1.500 personel. Selain itu nanti ada tambahan dari TNI dan kesatuan yang lain," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji.
Selain itu, polisi juga telah mendirikan tiga pos check point di daerah perbatasan. Seperti di perbatasan antara Sidoarjo-Mojokerto di Tarik, Sidoarjo-Pasuruan di Porong, dan Sidoarjo-Surabaya di Waru.
BACA JUGA: Daerah Lain Sibuk Mengajukan PSBB, Wali Kota Semarang Pilih Usul Jogo Tonggo
"Di setiap pos ditempatkan puluhan anggota. Mereka juga akan melakukan pemeriksaan pengendara yang akan masuk wilayah Sidoarjo," tambah Sumardji.
Dalam PSBB ada ketentuan bahwa setiap pengendara wajib menggunakan masker. Apabila melanggar, yang pertama akan dilakukan teguran dan diberikan masker.
BACA JUGA: PSBB Jilid II: Tak Ada Toleransi, Cabut Izin dan Segel
Namun apabila mengulangi tidak memakai masker, maka akan ditindak tegas.
Ketentuan yang lain, ojek online tidak diizinkan membawa penumpang. Mereka diperbolehkan beroperasi hanya mengantarkan barang. Pengendara roda dua tidak boleh berboncengan, terkecuali itu keluarganya sendiri.
Saat berlangsungnya PSBB di Sidoarjo juga akan diberlakukan jam malam. Mulai dari jam 21.00 hingga 04.00 WIB.
Pembatasan itu hanya untuk pergerakan orang, sementara pergerakan barang yang berkaitan dengan perekonomian tetap diizinkan.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, sebelumnya menyiapkan 10 ruko yang ada di areal Sun City Biz Arteri Porong, Sidoarjo sebagai tempat alternatif perawatan pasien Covid-19. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia