jpnn.com - CIPARI-Rois Syuriah Majelis Wilayah Cabang (MWC) NU Cipari, Cilacap, Kiai Muhammad Thoha Siraj, diperlakukan sangat tidak senonoh oleh salah satu warga. Dia diludahi oleh Srm, warga Desa Kutasari RT 04 RW 03 Kecamatan Cipari.
Kini Srm sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cipari, Minggu (18/8) malam kemarin.
BACA JUGA: Penjaga Dibekap, Pabrik Es Dirampok
Dari informasi yang berhasil dihimpun Radarmas, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang melintas di pertigaan Randegan dengan mengendarai sepeda motor, Sabtu (17/8) sore sekitar pukul 17.00. Ditempat itu, Srm yang tengah berjalan kaki tiba-tiba meludahi Kiai Thoha tanpa alasan yang pasti.
Setelah kejadian itu, korban membiarkannya dan tidak melakukan apapun. Dia pun meneruskan perjalanan ke tempat tujuan. Namun berita ini kemudian menyebar luas di Desa Mekarsari dan Caruy yang menjadi basis santri Kiai Thoha.
BACA JUGA: Pria Tiga Istri Ajak Pacar Seks Bebas
Akhirnya, dua orang warga datang ke rumah tersangka untuk melakukan klarifikasi. Tersangkapun mengakui telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut terhadap diri Kiai Thoha.
Berita ini kemudian menyebar dan membuat warga terbakar emosinya meski tidak melakukan gerakan apapun.Minggu kemarin, Kepala Desa Mekarsari dan Caruy kembali mendatangi rumah tersangka dengan tujuan sama.
BACA JUGA: Sempat Menghilang, PRT Tewas Gantung Diri
Sepulang dari sanalah, warga bersama sejumlah tokoh agama Kecamatan Cipari memutuskan melaporkan kejadian ini. Minggu malam kemarin, Kiai Muhammad Thoha Siraj didampingi puluhan ulama dan santri mengadukan tindakan Srm kepada petugas penyidik Polsek Cipari.
Kiai Thoha kepada Radarmas (Grup JPNN) Senin (19/8) kemarin merasa tidak memiliki masalah dengan tersangka dan tidak memahami alasan tersangka melakukan tindakan tersebut. "Saya merasa tidak ada masalah apapun dan alasannya melakukan itu," katanya melalui sambungan telepon.
Meskipun sudah melaporkan kejadian ini ke petugas, Kiai Thoha memastikan sudah memberikan maaf kepada tersangka. Dia juga meminta hal serupa dilakukan oleh semua warga NU di Kecamatan Cipari dan tidak melakukan tindakan yang akan memperkeruh suasana. "Sebagai orang yang dituakan di NU Cipari, saya minta warga NU untuk memaafkan dan tidak melakukan apapun," katanya.
Srm kepada Radarmas mengatakan, dirinya merasa jengkel hingga sampai melakukan perbuatan itu. Alasannya adalah masalah keluarga yang sudah berlarut-larut. "Masalah keluarga dari dulu. Kalau diceritakan panjang," ujarnya memberikan alasan.
Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan melalui Kasubag Humas AKP Siti Hayati mengatakan, pihaknya sudah menetapkan pelaku menjadi tersangka. Petugas menjerat dengan pasal 315 atas perbuatan tersangka.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, petugas juga sudah meminta keterangan dari Kiai Thoha dan 4 orang saksi. Demikian juga dengan tersangka. "Proses ini akan tetap berlanjut," tandas Kapolres. (har/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Mencuri, Dhani dan Ucok Babak Belur Diamuk Warga
Redaktur : Tim Redaksi