Kiai Embay Mulya Sebut Kasus Ujaran Kebencian Harus Ditindak Tegas

Minggu, 09 Januari 2022 – 00:09 WIB
Kiai Embay Mulya Syarif (Susmiatun Hayati) (ANTARA)

jpnn.com, SERANG - Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathla'ul Anwar Kiai Embay Mulya Syarif mengomentari penahanan Habib Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Ketua Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an ini meyakini kepolisian sudah memiliki alat bukti yang kuat sehingga melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.

BACA JUGA: Bahar bin Smith Tersangka Lagi, Kubu Habib Rizieq: Di Mana Kebohongannya?

“Saya sangat sepakat dengan penegakan hukum, tindakan pelanggaran ujaran kebencian harus ditindak tegas,” ujar Kiai Embay dalam keterangannya, Sabtu (8/1).

Kiai Embay mengingatkan bahwa perilaku memprovokasi dan mencaci maki sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang dai.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka Lagi, Begini Reaksi MUI

"Islam tidak mengajarkan untuk melakukan perbuatan tersebut."

"Islam mengajarkan untuk menyelamatkan saudaranya sesama muslim dari perbuatan lidah dan tangan," ucapnya.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Habib Bahar Ditahan, Ternyata Sudah 3 Kali

Kiai Embay juga mengajak para dai untuk tidak melanggar perintah Rasullah.

“Jangan sampai melanggar ajaran Rasullah dengan menyebar ujaran kebencian dan menyebarkan berita palsu,” ucapnya.

Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Habib Bahar bin Smith (36) sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.(gir/Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler