jpnn.com, BANDUNG - Polisi meminta masyarakat tidak terprovokasi dan melakukan aksi anarkis, menyusul adanya kasus pembacokan kiai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pelaku pembacokan berinisial SR (33) sudah diamankan kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Kini pelaku telah ditahan pihak kepolisian.
BACA JUGA: Kiai Farid Dibacok, Polisi Ungkap Motif Pelaku, Gempar
"Jangan terprovokasi dengan adanya kejadian ini, kasus pembacokan kiai sudah diselesaikan dengan pihak kepolisian dan kita akan menindak tegas pelaku," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jumat.
Kiai Farid selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
BACA JUGA: Cegah Bentrok Susulan Perguruan Silat, TNI & Polri Sekat Perbatasan Jember-Banyuwangi
Menurut Kombes Ibrahim, kondisi kiai tersebut sudah membaik.
"Kemarin pak kapolres dan dandim sempat melihat di rumah sakit, jadi, masih sempat ngobrol dengan pak kiai. Kita doakan semoga pak kiai cepat sembuh dan segera beraktivitas kembali," kata dia.
BACA JUGA: Teroris yang Ditembak Mati Densus 88 Berprofesi Dokter, Polri Beri Tanggapan
Adapun di kawasan tempat kejadian perkara, menurutnya, sempat ada pengerahan orang dari organisasi Pemuda Banser. Namun, selama itu bersifat positif dan menjaga kondusivitas diperbolehkan.
"Kalau massa itu bernilai positif, maka, kami akan dukung," kata dia.
Adapun pelaku berinisial SR melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan pondok pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/3) malam.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga memiliki motif pemahaman agama yang berbeda dengan korban.
Pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti