Kiai Hasbi Beber Keberhasilan Gus Muhaimin di Balik Terbitnya Perpres 82/2021

Rabu, 15 September 2021 – 17:43 WIB
Ketua PKB DKI Jakarta Kiai Hasbiallah Ilyas (berbaju hitam) bersama Pengasuh Ponpes Lirboyo Kiai Abdullah Kafabihi Machrus. Foto: dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua PKB DKI Jakarta Kiai Hasbiallah Ilyas merespons positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021.

Dia mengatakan kehadiran perpres itu harus disyukuri seluruh warga Indonesia.

BACA JUGA: Perubahan Iklim Kian Serius, Gus Muhaimin Kampanyekan Politik Hijau

“Kabar baik yang harus disyukuri bersama, khususnya warga NU, bahwa kehadiran pesantren diakui oleh negara,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (15/9).

Kiai Hasbi pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan ikhtiar pengawalan yang gencar dilakukan partai yang dilahirkan PBNU 1998, PKB.

BACA JUGA: PKB Resmi Dukung Sandiaga, Hasbiallah: Ibadahnya Masya Allah

“PKB di pusat konsisten mengawal RUU Pesantren dari awal mula sampai pada turunnya perpres yang mengatur dana abadi pesantren,” kata dia.

Kiai Hasbi mengaku bahwa PKB yang diketuai Gus Muhaimin Iskandar memiliki andil besar mengawal pondasi hukum untuk pesantren.

BACA JUGA: Gus Muhaimin Dorong Cara Baru Demi Wujudkan Politik Kesejahteraan

Ini menjadi indikator keberhasilan Gus Muhaimin membangun sinergitas dengan NU pada satu spirit perjuangan untuk kemaslahatan warga Nadhliyin.

“Ini keberhasilan Gus Muhaimin membangun sinergitas PKB-NU pada satu spirit yang sama,” ujar dia.

Diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres itu mengatur dana abadi pesantren yang tertuang dalam Pasal 23 yang menyebutkan :

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.

(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren. (cuy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler