jpnn.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menilai usulan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) cuma bikin gaduh.
Menurut dia, para pemangku kepentingan seharusnya fokus menyempurnakan pengelolaan program MBG yang dianggap masih banyak kekurangan, baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian.
BACA JUGA: Reaksi Baznas Tanggapi Ide Sultan Gunakan Zakat untuk Makan Gratis
"Seharusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan pelaksanaan program bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan penggunaan zakat untuk MBG karena tidak landasan syar'i maupun sosiologisnya," ujar Maman melalui siaran pers, Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin yang bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program yang menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
Kiai Maman menjelaskan bahwa peruntukkan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam, yakni untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat.
Adapun kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fisabilillah.
BACA JUGA: Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
Ketentuan itu juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. "Jadi, tidak bisa digunakan secara serampangan," ujarnya.
Legislator Fraksi PKB itu menyebut zakat memiliki sistem yang berbeda karena telah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, penggunaan dana zakat sebaiknya tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.
Dana zakat sebaiknya digunakan untuk membantu fakir dan miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat).
"Penggunaan zakat untuk program yang bersifat umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat," tutur Kiai Maman.
Hal itu berbeda dengan program makan gratis yang dirancang pemerintah secara sistematis dan telah dianggarkan sebesar Rp 71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
APBN bersumber dari pembiayaan yang lebih tepat untuk program-program yang sifatnya umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi.
"Jadi, tidak perlu menggunakan dana zakat," kata Kiai Maman.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam