JPNN.com

Reaksi Baznas Tanggapi Ide Sultan Gunakan Zakat untuk Makan Gratis

Kamis, 16 Januari 2025 – 09:00 WIB
Reaksi Baznas Tanggapi Ide Sultan Gunakan Zakat untuk Makan Gratis - JPNN.com
Ilustrasi uang..Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membuka peluang untuk menggunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk delapan golongan orang yang berhak atas zakat (mustahik), termasuk fakir miskin.

"Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya, kami akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kami adalah untuk membantu fakir miskin," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

BACA JUGA: Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama

Makan Bergizi Gratis alias MBG sudah resmi diterapkan pemerintahan Prabowo Subianto kepada para siswa sekolah. Foto Ilustrasi: Romensy Augustino.Makan Bergizi Gratis alias MBG sudah resmi diterapkan pemerintahan Prabowo Subianto kepada para siswa sekolah. Foto Ilustrasi: Romensy Augustino.

Dia menjelaskan bahwa delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, hamba sahaya, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil.

BACA JUGA: Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Adapun jika dilibatkan dalam program makan gratis, Baznas nantinya bakal melakukan verifikasi terhadap pihak yang menerimanya.

"Jadi, kalau semuanya adalah fakir miskin, itu adalah asnaf yang memang mustahik yang perlu dibantu oleh Baznas," ujarnya.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Mengevaluasi Proyek PSN PIK2, Jokowi: Ya, Enggak Apa-Apa

Noor menyatakan selama ini Baznas selalu membuka pintu kepada siapa pun yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan makannya sehari-hari, tanpa menunggu adanya program makan gratis.

"Selalu kami sampaikan, siapa saja yang tidak bisa makan, datang ke Baznas, di mana saja, pasti ada," tutur Noor Achmad.

Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengusulkan agar pemerintah membuka kesempatan pembiayaan Program MBG melalui dana ZIS.

Dia menilai DNA (rantai molekul berisi materi genetik) masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong.

"Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga?" kata Sultan.

Selain nilai kegotongroyongan, dia memandang pembiayaan Program MBG melalui zakat juga dapat membantu meringankan pemerintah untuk mencukupi besaran anggaran program tersebut.

Perlu Kajian dan Pendapat Ulama

Terpisah, Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa zakat adalah sejumlah harta yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang memenuhi syarat tertentu, antara lain harta itu telah cukup nisab dan dimiliki lebih dari satu tahun.

Selain itu, ada 8 asnaf (kelompok) umat Islam yang menjadi mustahiq (yang berhak menerima zakat). Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

"Kalau mau mengalokasikan dana zakat untuk program MBG, maka harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru," ujar Saleh di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Menurut Saleh, masalah ini perlu ditanyakan terlebih dahulu kepada para ulama, baik dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyah, dan lain-lain.

"Yang dibahas, ya itu, apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?" ucap ketua komisi VII DPR RI itu.

Saleh menyebut salah satu soal yang mungkin akan diperdalam adalah apakah semua siswa penerima program makan bergizi gratis bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat?

Kemudian, bukankah di antara siswa itu ada juga yang orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa ada pula yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?

"Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia, tetapi apa bisa dianalogikan seperti itu?" tuturnya.

"Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat," lanjut anggota DPR dari Dapil 2 Sumut itu.(fat/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler