jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin merasa perlu untuk berbicara soal UU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.
"Saya menilai penting untuk menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diputuskan oleh DPR," kata Wapres Ma'ruf Amin, Selasa (13/10).
BACA JUGA: Wapres Maruf Ingatkan Pihak-pihak yang Keberatan RUU Ciptaker, Jangan Buat Kegaduhan
Hal itu disampaikannya ketika memberikan pembekalan kepada Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LX, dan Peserta PPRA LXI Tahun 2020 Lemhanas RI dari di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja merupakan respons pemerintah terhadap tuntutan masyarakat agar tercipta lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.
BACA JUGA: PA Sedang di Kamar Homestay 82 Tetiba Suaminya Datang, Terjadilah..
Kemudian, untuk perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi, serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.
Selain itu, tutur Kiai Ma'ruf, UU Cipta Kerja diperlukan karena selama ini iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh aturan yang berbelit-belit serta tumpang tindih.
BACA JUGA: Setahun Jokowi-Maruf, Pemerintah Dinilai Lembek Terhadap Intoleransi
Hal itu mengakibatkan proses bisnis dan investasi menjadi kurang efisien, karena memerlukan waktu yang panjang untuk mengurus perizinannya.
Dampaknya, kata Kiai Ma'ruf, Indonesia kalah bersaing dengan negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, Kamboja dalam hal kemudahan investasi yang mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja.
Oleh karena itu, diperlukan pembenahan-pembenahan melalui undang-undang terpadu yang lebih responsif dan memberikan kepastian hukum lebih baik bagi dunia usaha.
"Untuk itulah dibuat UU Cipta Kerja yang diyakini akan meningkatkan daya saing negara kita dalam persaingan global," tegasnya.
Dalam kondisi dunia yang terdisrupsi akibat pandemi covid-19, lanjut Wapres Ma'ruf, UU Cipta Kerja menjadi pertaruhan kredibilitas Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara mitra dagang dan investor global.
"Saya memandang UU Cipta Kerja merupakan langkah penting yang disiapkan untuk mengantisipasi persaingan dunia pascapandemi, sekaligus sebagai pemicu utama bagi pembukaan lapangan kerja secara luas," tutur ketua nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Dia juga menjelaskan berdasarkan identifikasi dan analisis pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan oleh beberapa kalangan muncul karena mispersepsi, disinformasi, dan kesalahpahaman.
Untuk itu, katanya, pemerintah membuka diri apabila masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan pelaksanaan lainnya.
"Sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi, bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum," pungkasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam