PA Sedang di Kamar Homestay 82 Tetiba Suaminya Datang, Terjadilah..

Selasa, 13 Oktober 2020 – 11:21 WIB
Korban KDRT saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: Palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - PA (25) terpaksa melaporkan suaminya berinisial Rap (41) ke SPKT Polrestabes Palembang, terkait dugaan tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

PA mengaku akibat dianiaya suaminya dengan tangan kosong, dirinya mengalami trauma dan sakit.

BACA JUGA: Polrestabes Medan Pulangkan Hana Hanifah dan Pria Pemesannya

Perempuan asal Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang itu mengalami KDRT, karena dituduh kerap keluar rumah malam hari.

PA mengatakan di hadapan polisi mengatakan, tindakan KDRT yang dialami kliennya terjadi pada Minggu (26/9) saat dirinya berada di salah satu kamar Homestay 82 Syariah 536 di kawasan Jalan Gresik, Kecamatan Kemuning, Palembang.

BACA JUGA: Sesumbar Kebal Covid-19, Donald Trump Disebut Menyebarkan Kesesatan

“Saat itu saya sedang berada di dalam kamar, tiba-tiba suami saya datang dan langsung memukul perut, tangan dan kaki saya dengan tangan kosong,” ungkap PA yang didampingi kuasa hukumnya Ridho Junaidi SH.

Sebelum membuat Laporan Polisi (LP), kata PA, dia sempat menunggu itikad baik dari suaminya.

BACA JUGA: 2 Penjahit Sepakat Berbuat Dosa di Kawasan Indekos Grogol, Terekam CCTV

Namun hingga saat ini tidak ada tanda-tanda penyesalan untuk memknta maaf dari Rap.

“Jujur saya trauma dan mangalami sakit setelah dianiaya suami saya. Karena tidak ada itikad baik dari dia makanya baru hari ini saya membuat LP,” ujarnya lagi.

Ridho Junaidi SH menambahkan, penganiayaan itu terjadi karena diduga terlapor tidak senang kliennya atau istri terlapor pergi malam hari.

“Namun apa yang dituduhkan terlapor kepada korban itu tidak benar. Bahkan ternyata terlapor juga sudah berulang kali melakukan KDRT terhadap korban, makanya sudah tidak tahan dan melapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene, membenarkan adanya laporan dari korban dugaan tindak pidana KDRT tersebut.

“Laporannya sudah diterima dan ditindak lanjuti Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” tukas Irene.(zon/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler