jpnn.com, BEKASI - Geram Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj dihina di media sosial (Sosmed), Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Abd Rojak Rojak dan Fefen Bona Effendy ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (10/3).
Kedua pemilik akun facebook tersebut dilaporkan dengan nomor laporan LP/359/K/III/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota dan LP/361/K/III/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
BACA JUGA: Zakir Naik Pastikan Ceramah di Kota Bekasi
Sementara pasal yang digunakan yakni pasal 27 (3) Penghinaan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Hari ini kita laporkan dua pemilik akun Facebook yang telah menghina Ketua Umum PBNU KH Said Agil Siroj dan organisasai kami yakni GP Ansor dan Banser,” kata Sekretaris GP Ansor Kota Bekasi Hasan Muhtar kepada awak media.
BACA JUGA: Survei Stadion, Zakir Naik Mau Ceramah di Bekasi?
Menurut Hasan, kedua pemilik akun tersebut telah membuat keresahan warga Nahdliyin khusunya keluarga Besar Ansor dan Banser di Kota Bekasi.
“Awalnya kami menerima laporan dari anggota Ansor dan Banser bahwa ada warga Kota Bekasi memposting gambar dan video yang notabenya menghina marw,” kata dia.
BACA JUGA: MUI dan NU Cianjur Tak Setuju Pendakwah Dipajaki
Hasan melanjutkan, jika hal ini tidak dilaporkan kepihak kepolisian, dirinya cemas dan khawatir akan ada tindakan main hakim sendiri dari anggoata Ansor dan Banser. Oleh karena itu, pihaknya memlih Jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami tidak mau anarkis, karena kami ormas yang taat hukum, karnanya kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujarnya. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengenal Aplikasi Tapaleuk Karya Anak Kupang
Redaktur & Reporter : Adil