jpnn.com - JAKARTA - Revisi UU MD3 yang menjadi bagian dari kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tampaknya jalan ditempat. Pasalnya, belum ada tanda-tanda pembahasan revisi tersebut bakal dibawa ke paripurna.
Politikus PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, sampai hari ini, Selasa (2/12) pihaknya belum menerima undangan rapat paripurna. Padahal, sesuai kesepakatan revisi harus sudah rampung sebelum tanggal 5 Desember.
BACA JUGA: DPR Ingatkan Jokowi Penghapusan Kartu TKI Perlu Perppu
"Enggak pasti (kapan paripurna), sampai hari ini enggak ada undangan resmi," kata Arif saat dihubungi, Selasa (2/12).
Menurut Arif, KIH tidak bisa berbuat apa-apa untuk memastikan revisi rampung sesuai waktu yang disepakati. Pasalnya, wewenang penentuan jadwal paripurna ada di tangan KMP sebagai penguasa kursi pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD).
BACA JUGA: Pengurangan Dua Jam Kerja Hanya Untuk PNS
Karena itu, lanjutnya, nasib revisi UU MD3 kini sepenuhnya bergantung pada itikad baik KMP. "Kami (KIH) gak punya akses informasi yang pasti. Informasi milik KMP dan jadwal diatur oleh pimpinan (DPR)," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Seperti diketahui, revisi UU MD3 merupakan inti dari kesepakatan damai KIH dan KMP. Pasalnya, revisi tersebut lah yang menjamin fraksi-fraksi anggota KIH mendapat jatah kursi pimpinan di alat kelengkapan dewan.
BACA JUGA: MoU Kelautan Minim Efek, Tanpa Perbaikan Sistem Pertahanan
Beberapa waktu lalu revisi UU MD3 sebenarnya sudah dibawa ke paripurna untuk disahkan. Namun, hasil paripurna tersebut memutuskan pengesahan revisi ditunda dengan berbagai alasan.
Sementara sebelumnya, Wakil Ketua Baleg, Saan Mustopa mengatakan pengesahan revisi UU MD3 sedianya akan dilakukan dalam paripurna hari Selasa tanggal 2 Desember 2014. Kemudian, pada 3 Desember akan dilanjutkan dengan pembahasan turunan UU MD3, yakni Peraturan Tata Tertib DPR. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imbas Kenaikan BBM, 4 Warga Tewas Dalam 3 Hari
Redaktur : Tim Redaksi