KIH tak Bisa Langsung Duduki 21 Kursi Pimpinan AKD

Senin, 10 November 2014 – 17:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jendral Partai Golkar Idrus Marham mengungkap isi kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terkait jatah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

Menurutnya, dalam pertemuan dengan pimpinan DPR Senin siang, disepakati KIH mendapatkan 21 kursi pimpinan AKD.

BACA JUGA: JK Tegaskan Pemerintah Pikirkan Nasib Veteran

"Semuanya ada 21 (kursi pimpinan) ya," kata Idrus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/11).

Idrus sendiri hadir langsung dalam pertemuan dengan pimpinan DPR sebagai perwakilan KMP. Sementara dari KIH diwakili oleh dua politikus PDI Perjuangan Pramono Anung dan Olly Dondokambey.

BACA JUGA: Tjahjo Sebar Anak Buah ke 187 Kecamatan di Perbatasan

Namun, lanjut Idrus, untuk saat ini belum semua kursi pimpinan itu bisa diduduki oleh KIH. Pasalnya, untuk menambah jumlah pimpinan AKD perlu dilakukan revisi terhadap UU MD3 dan tatib terlebih dahulu.

"Sementara mereka (KIH) bisa masuk di dua badan yang belum disahkan yaitu BURT dan Banggar. Baru itu yang bisa direalisasikan sekarang," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Prabowo Bicara Pahlawan: Pejuang tak Kenal Pensiun

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Garap Pengaduan terkait Layanan Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler