Kikil Berformalin Beredar di Daerah Ini, Waspadalah

Senin, 04 April 2022 – 20:18 WIB
Kapolres dan jajaran menunjukan Sample BB Kikil berformalin dan cairan formalin, Senin (4/4). Foto: Maryati/palpos.id

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polisi berhasil mengungkap peredaran kikil (kulit sapi) dan tetelan berformalin di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku bernama Eva Yusnita, 46, sekaligus menyita barang bukti sebanyak 100 kilogram kikil dan tetelan berformalin.

BACA JUGA: Polisi Geledah Truk Mencurigakan Tengah Malam, Muatannya Ternyata

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi tersangka ditangkap di rumahnya yang dijadikan sekaligus rumah produksi di Jalan Kemuning RT 06, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (31/3) pagi.

Harissandi menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan di pasar-pasar jelang Ramadan dan informasi masyarakat.

BACA JUGA: Azuar dan Widia sudah Ditangkap, Kasus Mereka Berat

Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Ternyata benar tersangka masih menjual kikil berformalin.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, pada Desember 2019 dan telah menjalani hukuman delapan bulan penjara,” ungkap Harissandi dalam rilis di depan Ruangan Opsnal Reskrim, Senin (4/4).

BACA JUGA: Kejadian di Banyuasin, Puluhan Rumah dan Sarang Walet Hangus Terbakar

BB yang diamankan, lanjutnya, merupakan sebagian yang belum sempat beredar di pasaran.

Sementara sebagian lainnya sudah terjual oleh tersangka. Karena tersangka mengedarkan sesuai pesanan.

Dalam produksi kikil berformalin ini, dikatakan Harissandi, tersangka membeli kulit sapi yang sebenarnya sudah tidak layak konsumsi. Lalu diolah, dengan menambahkan zat formalin.

“Tujuannya biar kikil tahan lama dan tidak bau,” ujarnya.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati membeli bahan makanan basah di pasar.

“Seperti mi kuning, tahu, maupun kikil ini, perhatikan jika tidak ada lalat yang mendekati patut dicurigai mengandung fomalin,” katanya.

Sementara tersangka Eva Yusnita mengaku, baru beberapa waktu terakhir melakukan penjualan kikil formalin.

“Sehari bisa laku 20-50 kg dengan harga Rp 24 ribu per kilogram,” kata Eva Yusnita.

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

Tersangka mengaku, kikil mengandung formalin hasil olahannya itu dijualnya di Pasar Satelit Lubuklinggau.(*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler