Kimia Farma Menskors Karyawannya yang Ditangkap Densus 88

Senin, 13 September 2021 – 10:29 WIB
Ilustrasi Kimia Farma. Foto: Yessy Artada/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kimia Farma Tbk menskors S, karyawannya yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

S ditangkap Tim Densus 88 di daerah Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Jumat (10/9) pagi.

BACA JUGA: Terduga Teroris di Bekasi Bekerja di Kimia Farma, Dia Adalah

Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk. Verdi Budidarmo menegaskan bahwa pihaknya kini sudah membebastugaskan S sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh polisi terhitung sejak 10 September 2021.

"Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh penegak hukum memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Verdi dalam keterangan tertulis, Minggu (12/9).

BACA JUGA: Tekan Stunting, Kimia Farma Perluas Program Bidan Inspiratif 2021

Jika S terbukti bersalah, maka Kimia Farma bakal memberiksa sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan.

Namun, jika S tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya.

BACA JUGA: S Ditangkap Densus 88 di Bekasi Utara, Ketua RT: Mudah-mudahan Salah Tangkap

Sebelumnya, kabar Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Ketiga terduga teroris itu berinisial MEK dan S yang ditangkap di wilayah Bekasi Utara dan SH diringkus di daerah Grogol, Jakarta Barat.

Ketiganya diduga merupakan bagian dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

"Jadi penangkapan itu di Kecamatan Bekasi Utara dua orang, yang satu lagi ditangkap di Grogol, Jakarta Barat," kata Ahmad dalam keterangannya. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Adek
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler