jpnn.com, SURABAYA - Pelarian Kinan Subaktiar selama empat tahun akhirnya berakhir setelah keberadaannya diketahui polisi.
Pemuda berusia 20 tahun asal Jalan Keputran itu ditangkap karena kasus penodongan terhadap korban bernama Syahrul Rohman Novanto.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolres Deli Serdang Soal Pria yang Tewas Ditembak di Kepala
Dia sergap saat berjalan di kawasan Basuki Rahmat, Surabaya, Senin (21/6) pukul 15.45 WIB.
Saat ditangkap dan dibawa menuju Mapolsek Tegalsari, Kinan terlihat menunjukkan wajah memelasnya.
BACA JUGA: 7 Personel Satresnarkoba Diperiksa Propam, Ini Nama dan Kasusnya
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo menjelaskan aksi penodongan itu dilakukan pada 31 Oktober 2018.
Kinan bersama Riko Lesmana Putra Sutejo dan Ezar Dewakinandana menodong korban di salah satu warung Jalan Pregolan Bunder.
BACA JUGA: Perhatian, Kejadian Ini Harus Jadi Pelajaran Berharga Bagi Emak-Emak
"Kedua pelaku RLPS dan ED sudah ditangkap, dan KS saat itu melarikan diri," jelas dia, Selasa (29/6).
Aksi ketiga pelaku itu membuat korban kehilangan ponsel miliknya dan dompet berisi kartu-kartu penting serta uang Rp300 ribu.
"Barang bukti ada ponsel, itu disita dalam berkas perkara sebelumnya," tambah dia.
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Kinan dijerat pasal 365 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra