jpnn.com - REJANG LEBONG — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Rejang Lebong, Bengkulu, M Andhy Afrianto menyebutkan daerah itu menerima kuota PPPK sebanyak 204 orang dari pemerintah pusat pada 2022.
"Dari jumlah kuota PPPK ini yang SK-nya sudah turun sebanyak 77 orang untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan. Kontraknya selama lima tahun dan setiap tahun kinerja mereka akan dilakukan evaluasi," kata dia didampingi Kabid Pengembangan SDM Dheny Rizkiansyah di Rejang Lebong, Senin (7/5).
BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah Disiapkan, tetapi Masih Banyak yang Belum Terima SK
Dia mengatakan bahwa Pemkab Rejang Lebong tiap tahun akan mengawasi dan mengevaluasi kinerja 242 PPPK yang diterima daerah itu.
Menurutnya, evaluasi terhadap PPPK ini sama dengan halnya evaluasi yang dilakukan terhadap kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah itu.
BACA JUGA: Pesan Hengki Kurniawan untuk PNS dan PPPK: Beri Kinerja Terbaik
Dia menambahkan evaluasi terhadap kinerja PPPK dilakukan guna mengetahui tingkat kedisiplinan dan sudah menjalankan tupoksi atau tidak.
Jika ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi.
BACA JUGA: P1 Batal Penempatan PPPK Guru 2022 & Tanpa Formasi Waswas, Dirjen Nunuk Bilang BeginiÂ
Adapun sanksi yang diberikan tergantung dengan berat tidak pelanggarannya.
"Sanksi disiplin yang dijatuhkan tergantung dari tingkat pelanggarannya, bisa sanksi ringan, sedang dan sanksi berat dengan pemutusan hubungan kerja," terangnya.
Sementara itu, dia menjelaskan SK untuk 77 PPPK jabatan fungsional kesehatan ini sudah turun dan diserahkan langsung oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi pada 2 Mei 2023.
Sementara, untuk 141 PPPK jabatan tenaga pendidik dan 24 orang PPPK jabatan teknis, SK-nya belum turun dari BKN.
Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong telah menyiapkan anggaran Rp 5 miliar di APBD 2023 untuk pembayaran gaji PPPK sebanyak 242 orang selama satu tahun berjalan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi