jpnn.com, JAKARTA - Kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji di 2020 cemerlang.
BPKH dalam tiga tahun mengelola dana haji telah berhasil membukukan peningkatan dana kelola meski berada di situasi yang tidak mudah akibat pandemi Covid-19 dan kontraksi ekonomi.
BACA JUGA: BPKH Usulkan Jemaah Haji Batal Berangkat dapat Kompensasi
Data BPKH mencatat, saldo dana haji yang dikelola pada 2020 sebesar Rp143,1 triliun atau naik 15,08 persen.
Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp124,32 triliun.
BACA JUGA: BPKH Klarifikasi Rencana Penggunaan Dana Haji untuk Stabilisasi Rupiah
Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan yang ditetapkan BPKH tahun 2020 sebesar Rp139,5 triliun.
Terkait instrumen dana kelola tahun 2020, dana yang diinvestasikan sebesar Rp99,53 triliun atau 69,6 persen dan sisanya 30,4 persen atau Rp43,53 triliun terdapat di penempatan bank syariah.
BACA JUGA: Genjot Pembiayaan Rumah, BTN Syariah Siap Berkolaborasi dengan BPKH
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan rasa syukurnya atas pengelolaan dana haji yang melebihi target.
"Syukur alhamdulillah di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19 dan kontraksi ekonomi yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH bisa mengelola dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya," kata Anggito Abimanyu dalam media briefing daring, Rabu (13/1).
Hal tersebut menurut Anggito juga bisa diraih karena adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap mitra pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat.
Dengan meningkatnya dana pengelolaan ini, lanjutnya, maka nilai manfaat yang diberikan kepada calon jemaah haji tunggu juga ikut bertambah yakni sebesar Rp7,46 triliun atau bertambah 2,33 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7,29 triliun.
Sementara anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira menegaskan, dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. Selain itu BPKH dalam kerjanya mengelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit BPK dan diawasi DPR.
"Pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan profesional. Ini dibuktikan BPKH dengan diraihnya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK dua kali berturut-turut yakni laporan keuangan tahun 2018 dan 2019," terangnya.
Untuk 2021, BPKH menargetkan dana kelolaan Rp147 triliun dan nilai manfaat Rp7,8 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat.
"Dalam waktu dekat, BPKH akan meluncurkan integrasi sistem keuangan haji dengan Kementerian Agama dalam program transformasi digital," tandas Anggito Abimanyu. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad