JAKARTA--Sikap pemerintah daerah yang tidak memasukkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) membuat gerah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)Pasalnya, dari batas pemasukan pelaporan pada 31 Maret lalu, masih 40 persen daerah yang tidak memasukkan datanya
BACA JUGA: Tidak Satu pun Instansi Pusat Dapat Nilai A
Sedangkan pusat masih sekitar 10 persen."Memang masih banyak pemda yang tidak memasukkan LAKIPnya
Tidak proaktifnya pemda ini, menurut Herry, sudah dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri guna membahas apa saja yang harus dilakukan pusat agar pemda mau rutin melaporkan LAKIPnya.
"Karena ini masih baru, kita belum bisa memberikan sanksi
BACA JUGA: Negara Harus Tegas soal NII-Al Zaytun
Yang dilakukan baru sebatas mendorong seluruh instansi untuk melaporkanBACA JUGA: Birokrasi Direformasi, Kepala Daerah Rawan Dibui
Biar hukumannya dipermalukan di publikSaya yakin hukuman sosial lebih terasa dampaknya, apalagi bagi kada yang ingin maju kembali," jelasnya.Ditanya langkah ke depan yang dilakukan Kemenpan-RB untuk mendorong pemda melaporkan LAKIP, Herry mengatakan, mulai tahun ini pemerintah akan menfokuskan pada wilayah timur IndonesiaPasalnya, wilayah tersebut paling banyak tidak memasukkan laporan dan hasilnya buruk pula.
"Kita akan sosialisasikan ke daerah timur tentang pentingnya LAKIPKarena bila dalam jangka lima tahun tidak ada perubahan mau tak mau sanksi tegas kita berlakukan," tegasnya(esy/cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib WNI ABK MT Gemini Kian Tak Pasti
Redaktur : Tim Redaksi