jpnn.com - PALU – Ketua Pelaksana Sertifikasi Guru Rayon 125 Universitas Tadulako (Untad), Sulawesi Tengah, Amirudin Kade mengatakan jam mengajar tak lagi syarat utama bagi guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Yang menjadi ukuran adalah tingkat kinerja pengajar.
“Patokan tatap muka 24 jam sudah tidak efektif lagi,” kata Amirudin seperti yang dilansir Radar Sulteng (JPNN Group), Rabu (14/8).
BACA JUGA: Dana Sertifikasi Guru Minus Lagi
Amirudin menjelaskan bila hanya mengandalkan jam mengajar maka guru hanya sekadar memenuhi aturan tersebut dan mengabaikan kualitas. Lain halnya kata dia, bila kinerja guru dijadikan syarat. Cara ini bisa mengetahui tanggung jawab dan kerja guru dalam mengajar anak didiknya.
Namun, pembayaran tunjangan dengan berpatokan pada kinerja guru untuk saat ini belum bisa diberlakukan. Amirudin mengatakan cantolan hukumnya masih sementara dibahas di pusat. "Saat ini masih menggunakan aturan lama," katanya.
BACA JUGA: Alternatif, Pemda Ikut Tanggung Dana Buku Kurikulum 2013
Dikatakan Amirudin, Pusat saat ini tengah merumuskan Revisi Peraturan Pemerintah No 74/2008 tentang Guru yang mengatur soal tunjangan sertifikasi. "Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa disahkan," pungkasnya. (suf/awa/jpnn)
BACA JUGA: Nuh Janji Segera Umumkan Hasil Investigasi Kekacauan UN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurikulum 2013 Efektif Mulai 19 Agustus
Redaktur : Tim Redaksi