JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hari ini genap berusia tujuh tahunLembaga tinggi negara yang menjadi tempat berkumpulnya para senator itu berjanji untuk terus mentransformasi diri agar semakin bergigi.
Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida menyatakan, saat ini DPD tengah berevolusi untuk bisa berperan sebagaimana amanat konstitusi
BACA JUGA: Ibas Bakal Jadi Tameng Amankan Posisi Anas
Menurut La Ode, DPD akan terus berupaya untuk menegaskan perannya terutama di bidang penyusunan undang-undang (legislasi)Senator dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara itu mengatakan, UU Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang lebih dikenal dengan UU MD3, telah menempatkan DPD untuk semakin mendekati amanat konstitusi. Padahal sebelumnya, dalam UU Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk) DPD tidak ikut dalam pembahasan RUU tertentu
BACA JUGA: SBY Diyakini Tak Setuju Ibas Jadi Ketua Fraksi
"DPD hanya datang menyerahkan pandangannya terhadap RUU tertentu pada awal pembahasan tingkat pertama antara DPR dan pemerintah
Namun demikian La Ode juga mengakui, fungsi legislasi juga menjadi salah satu titik lemah DPD
BACA JUGA: RUU Jaminan Produk Halal Tertahan di Komisi VIII
Sebab, belum ada aturan bersama yang disepakati DPR dan DPD tentang mekanisme pembahasan RUUDitegaskannya, DPD sejak Maret 2010 lalu sebetulnya sudah mengusulkan draf tentang mekanisme pembahasan RUU secara bersama-sama oleh DPR dan DPDHanya saja, sampai saat ini DPR belum membahasnya"Kesannya jadi belum ada perkembangan apa-apa," ucapnya
Meski demikian La Ode meyakini, di usia yang ke-7 ini DPD justru sudah banyak menjalankan fungsi sebagaimana amanat konstitusiDi antaranya tentang penyerapan aspirasi daridaerah, serta menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi itu ke pemerintah pusat
Terpisah, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, mengingatkan DPD untuk konsisten memperjuangkan aspirasi publik. DPD, kata Siti, meski dari sisi kewenangan masih minimal namun bukan berarti menghambat untuk berupaya optimal.
Siti menegaskan, upaya serius DPD dalam memperjuangkan aspirasi itu akan berdampak pada persepsi publik tentang lembaga perwakilan itu. "Sehingga DPD memiliki citra dan kesan positif di mata publik," ulasnya
Ditambahkannya, justru dengan kewenangan minimal itu sebenarnya DPD bisa mengedepankan inovasi dalam memperjuangkan aspirasi. Menurut Siti, salah satu peran DPD yang dimaksimalkan adalah mengawasi kasus-kasus korupsi di daerah.
"DPD sebagai lembaga legislatif bisa melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kasus-kasus korupsi di daerah untuk kemudian mencari solusinya bagaimana mengatasi masalah korupsi," cetusnya.
Sedangkan pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menyarankan DPD untuk terus berjuang meloloskan usulan amandemen kelima UUD 1945Irman beralasan, amandemen itu merupakan upaya untuk semakin memeprkuat peran DPD.
Karenanya Irman meminta DPD terus mendekati DPR maupun kalangan partai politik demi meloloskan usulan amandemen. "Amandemen konstitusi harus dilihat sebagai upaya penguatan sistem ketatanegaraan dan bukan hanya untuk penguatan lembaga DPD RI saja," ucapnya
Menurutnya, tahun depan merupakan momentum yang pas bagi DPD untuk memperjuangkan usulan amandemenSebab jika sampai lewat 2012, maka pada tahun 2013 partai politik akan memfokuskan energinya pada Pemilun2014"Upaya menggalang dukungan bagi amandemen itu harus sudah dimulai saat ini," cetusnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY dan Pimpinan Parpol Jangan Lindungi Mafia Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi