Kinerja Panja RUU Pengadilan Tipikor Disorot

Agung Optimis Selesai Akhir September

Minggu, 30 Agustus 2009 – 19:11 WIB
JAKARTA - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) memelototi kinerja Panitia Kerja (Panja) DPR-RI yang menggodok RUU Pengadilan TipikorMenurut lembaga pengawas persoalan korupsi itu, Panja DPR pantas diberi catatan buruk karena rapat dilakukan secara tertutup dan didesain jauh dari pengawasan publik.

Bukan itu saja, menurut ICW, sampai sekarang jumlah Pengadilan Tipikor yang tertuang dalam draft pun masih ngambang

BACA JUGA: Batasi Pengadilan Tipikor di Lima Kota

Makanya, ICW pun mendesak Panja DPR agar menggodok RUU secara cepat dan terbuka karena untuk kepentingan publik.

"Pembahasan secara tertutup merupakan bentuk sikap anti-pengawasan publik dan anti-transparansi dari Panja DPR
Wajar jika masyarakat menilai miring proses pembahasan ini," ungkap peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, kepada pers di Jakarta, Minggu (30/8).

"Persidangan seperti ini cenderung akan membuka kesempatan untuk melakukan deal-deal politik yang tak terpantau dan terawasi

BACA JUGA: Maccaronni Banyak Makan Korban

Padahal, Pasal 95 ayat (2) Tatib DPR-RI sebenarnya memungkinkan bagi rapat Panja untuk dilaksanakan secara terbuka," tambah Febri pula.

Menurut Febri lagi, proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor oleh Panja memang terkesan lambat
Sebagai contoh katanya, dari 43 pasal RUU, baru 14 yang dibahas

BACA JUGA: Hati-hati Melaut, Ombak Tinggi

Itupun dengan catatan, poin krusial seperti tempat kedudukan pengadilan masih di-pending dan dibiarkan mengambang.

Sementara itu, Ketua DPR-RI Agung Laksono berjanji akan merampungkan RUU Tipikor hingga 29 September mendatang"Saya dengar, ketua-ketua fraksi sudah bertemu membahas soal itu (RUU Pengadilan Tipikor)Kami optimis ini akan selesai sebelum masa tugas berakhirYa, insyaallah rampung terakhir 29 September," tuturnya.

Menurut Agung pula, sebenarnya RUU Pengadilan Tipikor sudah mulai dibahas oleh tim Panja di DPR"Tersisa beberapa poin lagi sajaRUU Pengadilan Tipikor ini yang menjadi prioritas sekarangKan masih ada perdebatan, misalnya soal jumlah hakim ad-hoc dan hakim karirTapi semuanya sudah masuk dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah)Berarti tinggal menyelesaikan DIM itu saja," cetus politisi Golkar itu.

Lantas, apakah kalau RUU ini tak selesai oleh DPR periode 2004-2009, kemudian akan dilempar kepada DPR periode 2009-2014? "Kepada masyarakat kami minta dukungannyaKami masih optimis bisa menyelesaikan ituSama seperti RAPBN 2010, semuanya insyaallah akan selesai sebelum masa tugas kami berakhir (20 Oktober 2009)," pungkas Agung(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Audit Century Atas Permintaan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler