jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Jumadi.
Jumadi dimutasi menjadi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng).
BACA JUGA: Inikah Penyebab Terpidana Mati Cai Changpan Bunuh Diri?
Informasi itu dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Kamis (19/11).
"Iya betul (Jumadi jadi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemnkumham Kalimantan Tengah, red)," kata Rika.
BACA JUGA: Terbukti Sogok Kalapas, Rahadian Azhar Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
Adapun kursi jabatan Kalapas Kelas I Tangerang saat ini diduduki Victor Tegu Prihartono.
Jumadi sendiri merupakan sosok yang kinerjanya saat menjadi Kalapas Kelas I Tangerang menjadi sorotan publik.
BACA JUGA: Terungkap Waktu Penyerahan SK PPPK, Sedih Mendengar soal Masa Kerja
Bukan tanpa sebab, sekitar dua bulan lalu, terpidana mati kasus narkoba di Lapas Kelas I Tangerang, Cai Changpan kabur dari dalam sel tahanannya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menyoroti mutasi Jumadi menjadi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Ujang mempertanyakan keputusan Kemenkumham tersebut.
Pasalnya, Ujang menilai kinerja Jumadi sebagai Kalapas Kelas I Tangerang buruk, karena adanya kasus Cai Changpan Kabur.
Namun Jumadi kini malah menerima kenaikan jabatan.
"Sebelumnya di bawah kepemimpinannya, napi narkoba asal Cina, Cai Changphan kabur dengan menggali lubang sepanjang 30 meter. Meski tak becus, kini Jumadi malah diminta menangani 25 lapas dan rutan yang ada di Kalteng," kata Ujang dalam keterangannya, Kamis (19/11).
Ujang menduga ada jual beli jabatan di tubuh Kemenkumham. Oleh sebab itu, Ujang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Jumadi.
"Orang yang sebelumnya tersandung masalah, mengapa ini malah naik jabatan? Harus segera dilakukan pemeriksaan, jangan sampai masalah ini malah semakin liar," ujar Ujang.
"KPK harus bertindak cepat, segera panggil dan periksa. Ini kan negara hukum. Tak ada yang kebal hukum, siapapun dia," tutup Ujang. (mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi