Kinerja Setiap PNS akan Diberi Poin

Selasa, 08 Oktober 2013 – 08:55 WIB

jpnn.com - SAMPIT – Demi meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur berencana menerapkan penilaian kinerja berdasarkan poin. Pegawai wajib melaporkan kinerjanya setiap hari. Jika poinnya tinggi, maka PNS akan mendapatkan uang kinerja bulanan.

 

“BKD baru saja melakukan studi banding di Surabaya. Di sana diterapkan sistem poin yaitu setiap pekerjaan yang dilakukan akan mendapatkan poin. Kalau misalnya poinnya rendah berarti kinerjanya juga rendah,” ungkap Kepala BKD Kotim Yanero.

BACA JUGA: Ajaib, Air Sumur jadi Panas

Ditambahkan Yanero, Pemkot Surabaya memhargai satu poin dengan uang Rp 4.000. Poin diberikan oleh atasannya yaitu kepala dinas di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan setiap kinerja PNS akan dihitung seperti rapat.

BACA JUGA: Tol Soroja Segera Dibangun

“Di Kota Surabaya tidak ada PNS yang hanya menonton TV ataupun santai, semuanya sibuk bekerja bahkan untuk rapat saja mereka berebut agar mendapatkan poin,” ujarnya.

Menindaklanjuti kinerja sistem poin tersebut, BKD berencana akan membicarakan dengan Bupati Kotim Supian Hadi dan akan membicarakan dengan instansi terkait seperti Inspektorat dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

BACA JUGA: Pegawai Kemenag Terlibat Palsukan Dokumen CJH

“Kota Surabaya dengan 28 ribu PNS bisa, apalagi kita yang hanya terdapat 8 ribu PNS. Harapannya kita bisa mengikuti Kota Surabaya harus kita mulai dan akan kita mulai,” ujarnya.

Yanero pun mengharapkan dukungan dari semua SKPD karena dengan sistem kinerja poin ini tidak hanya akan meningkatkan kinerja PNS saja tetapi juga akan mengetahui penempatan PNS.

“Kalau misalnya poinnya rendah kita bisa tanyakan penyebabnya apa? Bisa saja karena dia ditempatkan tidak sesuai dengan pendidikannya,” tandasnya. (tha)

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pawang Ular Tewas Dicium Cobra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler