Kinerja tak Jelas, MPR dan DPD Sebaiknya Dibubarkan

Senin, 03 Maret 2014 – 20:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, kerancuan ketatanegaraan Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1999. Hingga kini, menurut Siti, belum ada satu pihak pun lembaga negara yang secara serius berikhtiar untuk memperbaiki lembaganya.

"Apa yang kita rasakan sekarang, hanya akibat dari kerancuan tersebut. Anehnya, tidak satu pun di antara pimpinan lembaga negara yang berikhtiar untuk memperbaikinya," kata Siti Zuhro, di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (3/3).

BACA JUGA: Andalkan Jokowi, Bukti Era Megawati Berakhir

Salah satu dampak dari kerancuan ketatanegaraan kita saat ini, lanjutnya, tidak efektifnya DPR dalam melaksanakan tugas konstitusinya sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam mengawasi kinerja pemerintah.

"Demikian juga halnya rangkap jabatan yang terjadi dalam sistem parlemen kita. Anggota DPD dan DPR rangkap jabatan sebagai anggota MPR. Padahal, secara kelembagaan, MPR itu tugasnya juga tidak jelas. Ini kan sangat membenani negara," ujar Siti Zuhro.

BACA JUGA: Uji Kelayakan Hakim MK, Politisi PPP jadi Bahan Tertawaan

Menurut Siti, pimpinan MPR mestinya cukup bersifat ad hoc. "Kepemimpinan di MPR sebaiknya bersifat ad hoc dan bergilir dari DPR dan DPD," tegasnya.

Selain itu, Profesor Riset LIPI itu juga mempertanyakan posisi DPD yang sudah akan memasuki usia 10 tahun.

BACA JUGA: PWNU Lampung Dukung Mahfud MD Nyapres

Hingga saat ini, katanya, negara belum punya niat mendorong DPD untuk sensitif terhadap kepentingan daerah dan membiarkan MPR yang kerjanya hanya sekedar sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

"Kondisi DPD dan MPR yang seperti sekarang, juga menjadi beban negara. Kalau begini-begini saja, sebaiknya DPD dan MPR dibubarkan saja dan DPR kita pertegas posisinya sebagai satu-satunya kamar di sistem parlemen Indonesia. Kalau sekarang disebut sistem dua kamar (bikameral), tapi masih ada satu lagi yakni MPR. Ini serba tidak jelas," ungkapnya.(fas/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkaca Kasus Akil, Aspek Moral Diutamakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler