Kini Cetak Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan H-7

Kamis, 31 Januari 2019 – 04:45 WIB
Loket pembelian tiket kereta api. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sampai saat ini terus berupaya untuk memberikan kemudahan kepada penumpang yang akan menggunakan KA.

Salah satunya yakni sejak 17 Januari 2019 PT KAI telah memberlakukan aturan terkait check-in.

BACA JUGA: KAI Beri Diskon 10 persen untuk 16 KA Tujuan Yogyakarta dan Solo

"Bagi penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket KA (blanko putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket) kini sudah bisa melakukan check-in pada mesin check-in counter di semua stasiun online yang melayani KA jarak jauh mulai H-7 hingga H-1 (24jam) sebelum keberangkatan KA," ujar Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Edy Kuswoyo.

“Perubahan aturan ini bertujuan kata Edy, untuk memudahkan penumpang yang ingin melakukan check-in jauh-jauh hari di stasiun online terdekat yang mereka inginkan.

BACA JUGA: Menang Tender, Inka Kirim Kereta ke Bangladesh

"Ini juga bisa mencegah keterlambatan penumpang akibat antrean check-in pada mesin check-in counter di stasiun keberangkatan,” tandas Edy.(chi/jpnn)

 

BACA JUGA: Menhub Diminta Tidak Naikan Tarif Angkutan Transportasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perpanjangan Kontrak Polis Jiwasraya Saving Plan Melebihi Target


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler