Kini, Mario Steven Ambarita Boleh Tidur di Rumahnya

Kamis, 16 April 2015 – 07:15 WIB
Mario Steven Ambarita saat memeragakan memanjat pagar masuk area bandara. Foto: Int

jpnn.com - JAKARTA - Mario Steven Ambarita, pelaku penyusupan dalam pesawat Garuda rute Pekanbaru-Jakarta (7/4) lalu, kini dapat menghirup udara bebas.

Dia dapat kembali tidur dengan nyenyak di rumahnya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau setelah dipulangkan Selasa (14/4) lalu.
    
Mario dipulangkan setelah proses serah terima dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada orang tua yang didampingi oleh pihak pengacara. Proses penyerahan dilakukan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Selasa Malam.
    
Proses pemulangan itu dibenarkan oleh Kepala Humas Kemenhub J.A Barata. Dia mengatakan, Mario tidak ditahan lantaran ancaman hukuman pada pasal 435 jo. Pasal 421 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan hanya satu tahun.
    
"Sementara sesuai KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) yang dapat dilakukan penahanan adalah yang ancaman hukumannya sekurang-kurangnya 5 tahun," ungkap Barata di Jakarta, kemarin (15/4). Karenanya, lanjut dia, tersangka hanya dapat ditangkap untuk dimintai keterangan selama 1 x 24 jam.
    
Lalu mengapa Mario ada di tahanan PPNS selama seminggu? Barata mengungkapkan, bahwa itu merupakan permintaan pribadi Mario.

BACA JUGA: Inilah Empat Koran dengan Pembaca Terbanyak

Mario memohon tetap berada di lokasi penahanan PPNS untuk menenangkan diri dan berkonsentrasi dalam penyelesaian kasusnya. "Hal itu dicantumkannya dalam surat pernyataan yang dibuatnya," ungkap Barata.
      
Meski demikian, Barata menegaskan jika proses hukum tetap akan berjalan. Pihak PPNS akan tetap melanjutkan tuntutan hukum kepada pria yang nekat naik di ruang roda Pesawat Garuda itu. "Proses hukum akan dilanjutkan di Riau. Ini bukan hanya aksi nekat, tapi pidana," tegasnya.
    
Barata menambahkan, sebelum pemulangan Selasa lalu, Mario telah diminta menandatangani surat pernyataan. Dalam surat tersebut, Mario diminta komitmen untuk kooperatif dalam proses penyidikan. Sehingga, dia harus siap jika dipanggil sewaktu-waktu untuk menyelesaikan penyelidikan. (mia/end)

 

BACA JUGA: Bantah Ada Penggerebekan di Lapas

BACA JUGA: Badrodin Minta Kondisi Penjara Dievaluasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Freddy Transfer Rp 100 Juta, Dibelikan Mobil untuk Sipir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler