jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki T Purnama dalam posisi sulit. Selain harus cuti karena kampanye, gubernur DKI Jakarta yang beken disapa dengan nama Ahok itu juga harus nonaktif lantaran menyandang status terdakwa dalam perkara penondaan agama.
"Nah sekarang dia benar benar sudah sangat terpojok. Sebab sesuai UU Ahok sudah jadi terdakwa maka harus diberhentikan sementara dari jabatan gubenurnya walau dalam status cuti," kata Arief di Jakarta, Rabu (14/12).
BACA JUGA: Ahok Dilpolisikan karena Sebut Ayat Alquran Dipakai Memecah Belah
Selain itu, Ahok juga bakal dipolisikan terkait nota keberatannya atau eksepsi yang dianggap menghina Alquran. Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana melaporkan Ahok ke polisi eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) kembali membawa-bawa Alquran.
Menurut Arief, sah saja bila ACTA melaporkan Ahok ke polisi. Namun, Arief secara pribadi menganggap hal itu tak perlu.
BACA JUGA: Aman...Ahok Tetap Berhak Jadi Cagub DKI
"Tapi menurut saya tidak perlu. Itu kan dalam arena persidangan terbuka untuk umum. Biar hakim yang menilai pernyataan Ahok di muka persidangan," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Terobosan Baru, Tahun Depan Polri Lelang Jabatan Terbuka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Sofyan Puji Solidaritas Diaspora Aceh Merespons Bencana
Redaktur : Tim Redaksi