JAKARTA—Kedudukan rektor perguruan tinggi negeri tidak lagi sebagai pejabat eselon satu yang harus diangkat dan diberhentikan oleh presidenSaat ini, kedudukan rektor sejajar dengan dosen perguruan tinggi
BACA JUGA: Dana BOS Tersendat, Sulitkan Keluarga Miskin
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) mengatakan, hal ini disebabkan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah menerapkan proses deeselonisasi.“Status rektor sama dengan dosen, namun rektor memiliki tugas tambahan
Di jabatan akademik, lanjut Nuh, otoritas tertinggi tetap berada di senat
BACA JUGA: Jangan Remehkan Try out
Sedangkan di birokrasi, rektor harus tunduk dengan keputusan menteriBACA JUGA: Yayasan Trisakti Diminta segera Siapkan Rektor Baru
“Kalau ada yang mempertanyakan mengapa rektor diangkat oleh menteri dan bukan presiden, ya karena ada peraturan dan deeselonisasi,” jelasnya.Nuh menjelaskan, sebelumnya ada tiga skema dalam pengangkatan rektorPertama, senat yang mengusulkan ke Kemdiknas untuk memilih dan menetapkan satu dari tiga calon yang diusungKedua, mirip dengan pertama namun antara senat dan menteri ada pembagian suara untuk mengangkat retor baru“Skema kedua inilah yang dipilih karena lebih demokratis dan skema ini ditambah Sembilan kriteria rektor baru yang menjadi persyaratan pengangkatan,” tukasnya.
Skema ketiga adalah kebalikan dari bentuk pertama dimana perguruan tinggi yang mempunyai otoritas penuh untuk menetapkan rektor baru, sementara menteri hanya sebatas mengesahkan(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Paceklik Guru PNS
Redaktur : Tim Redaksi