Kini, Rektor Sejajar dengan Dosen

Senin, 07 Maret 2011 – 20:46 WIB

JAKARTA—Kedudukan rektor perguruan tinggi negeri tidak lagi sebagai pejabat eselon satu yang harus diangkat dan diberhentikan oleh presidenSaat ini, kedudukan rektor sejajar dengan dosen perguruan tinggi

BACA JUGA: Dana BOS Tersendat, Sulitkan Keluarga Miskin

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) mengatakan, hal ini disebabkan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah menerapkan proses deeselonisasi.

“Status rektor sama dengan dosen, namun rektor memiliki tugas tambahan
Artinya, rektor itu tenaga akademik yang menjalankan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dan tugas tambahannya yakni mengurus birokrasi,” ungkap Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (7/3).

Di jabatan akademik, lanjut Nuh, otoritas tertinggi tetap berada di senat

BACA JUGA: Jangan Remehkan Try out

Sedangkan di birokrasi, rektor harus tunduk dengan keputusan menteri
Menurutnya, dasar hukum pengangkatan rektor saat ini ialah UU Sisdiknas No 20/2003 dan PP No 66/2010

BACA JUGA: Yayasan Trisakti Diminta segera Siapkan Rektor Baru

“Kalau ada yang mempertanyakan mengapa rektor diangkat oleh menteri dan bukan presiden, ya karena ada peraturan dan deeselonisasi,” jelasnya.

Nuh menjelaskan, sebelumnya ada tiga skema dalam pengangkatan rektorPertama, senat yang mengusulkan ke Kemdiknas untuk memilih dan menetapkan satu dari tiga calon yang diusungKedua, mirip dengan pertama namun antara senat dan menteri ada pembagian suara untuk mengangkat retor baru“Skema kedua inilah yang dipilih karena lebih demokratis dan skema ini ditambah Sembilan kriteria rektor baru yang menjadi persyaratan pengangkatan,” tukasnya.

Skema ketiga adalah kebalikan dari bentuk pertama dimana perguruan tinggi yang mempunyai otoritas penuh untuk menetapkan rektor baru, sementara menteri hanya sebatas mengesahkan(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Paceklik Guru PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler