jpnn.com - JAKARTA - Proses seleksi PPPK Guru 2022 sudah masuk tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK (DRH NI PPPK), yang jadwalnya 15 April sampai dengan 4 Mei 2023.
Tahapan terakhir yakni pengusulan NIP PPPK pada 28 April sampai dengan 22 Mei 2023.
BACA JUGA: 6 Poin Penting Pernyataan Nadiem Makarim soal PPPK & Penuntasan Guru Honorer, Ini Kabar Baik
Dari pengumuman kelulusan pasca-sanggah PPPK Guru 2022 yang sudah dilakukan pada 14-16 April 2023, diketahui jumlah peserta seleksi yang lulus sebanyak 250.432 orang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyampaikan apresiasi atas capaian para guru honorer yang telah lolos seleksi.
BACA JUGA: Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Teramat Mengejutkan meski Prof Nunuk Sudah Bilang
"Saya turut berbahagia atas upaya kita bersama, terutama para guru honorer, telah membuahkan hasil yang manis," ujar Prof Nunuk, dikutip dari situs resmi Kemendikbudristek.
Perempuan kelahiran Karanganyar 8 November 1966 itu mengimbau para peserta seleksi yang belum mendapatkan penempatan agar ikut seleksi PPPK Guru 2023.
BACA JUGA: Lulus Pasca-Sanggah PPPK Guru 2022 tetapi Beberapa Bulan Lagi Pensiun, Bagaimana Kontraknya?
"Bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi kali ini, dapat mengikuti proses seleksi Guru ASN PPPK tahun 2023,” tuturnya.
Prof Nunuk Khawatir soal Sikap Pemda
Prof Nunuk Suryani menyebutkan ada lebih dari 600 ribu kuota yang tersedia pada seleksi guru ASN PPPK 2023.
Namun, Prof Nunuk khawatir kejadian seleksi PPPK Guru 2022 terulang lagi, yakni minimnya usulan formasi dari pemerintah daerah.
“Kuncinya ada pada pemerintah daerah. Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin," tegas Dirjen GTK Nunuk Suryani.
Dia mengatakan bahwa komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru tidak akan pernah surut, demi pendidikan Indonesia yang lebih baik.
Perlu diketahui, seleksi PPPK 2022 menyediakan lowongan formasi totalnya mencapai 532.892.
Dari jumlah tersebut, 319.618 di antaranya untuk formasi PPPK guru.
Namun, formasi yang tersedia itu tidak diimbangi dengan usulan formasi dari pemda.
Prof Nunuk Suryani pernah mengungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Kamis, 3 November 2022, bahwa banyak pemda yang tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan.
Hal tersebut yang menyebabkan masih banyak pelamar kategori prioritas satu (P1) yang belum mendapatkan penempatan.
Bahkan, ada beberapa pemda yang sudah mengusulkan formasi, tetapi tiba-tiba membatalkan.
Namun, diakui Prof Nunuk bahwa ada penyebab lain sejumlah P1 tidak bisa diangkat menjadi PPPK guru tahun ini, yakni jumlah guru untuk mata pelajaran (mapel) tertentu berlebih, sehingga tidak seimbang dengan kebutuhan.
Sudah Ada 544.292 Guru PPPK
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan, sudah ada 293.860 guru lulus seleksi PPPK 2021 dan sudah diangkat menjadi ASN PPPK.
Jika ditambah dengan jumlah hasil seleksi 2022, maka sudah ada 544.292 guru PPPK.
“Sebanyak 293.860 guru yang mengikuti seleksi pada tahun 2021 telah diangkat menjadi ASN PPPK pada 2022. Lalu, sebanyak 250.432 guru yang mengikuti seleksi pada 2022 telah dinyatakan lulus kemarin (14/4) dan akan diangkat menjadi ASN PPPK. Totalnya ada 544.292 guru,” ujar menteri kelahiran 4 Juli 1984 itu.
Dijelaskan bahwa sejak 2019, Kemendikbudristek terus berupaya menuntaskan permasalahan guru honorer yang telah menahun.
Mas Nadiem mengatakan, sejak awal menjadi menteri, dia memprioritaskan penuntasan masalah guru honorer.
“Penuntasan permasalahan guru honorer diamanahkan Bapak Presiden Joko Widodo kepada saya dan dari awal telah menjadi prioritas saya dan tim di Kemendikbudristek."
"Alhamdulillah, permasalahan ini makin terurai meski dalam perjalanannya sangat banyak tantangan,” ujar Menteri Nadiem. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Tak Semua Happy, Dibayangi Bayar Ganti Rugi, Waduh
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu