jpnn.com - JAKARTA - Sebelum pengumuman kelulusan pasca-sanggah PPPK Guru 2022, sebanyak 250.320 guru honorer sudah dinyatakan mendapatkan penempatan PPPK 2022.
Dari jumlah tersebut sebanyak 130.882 di antaranya merupakan P1, yakni guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 yang saat itu tidak mendapatkan formasi.
BACA JUGA: Kini Tahap Isi DRH NIP PPPK Guru 2022, Prof Nunuk Khawatir Lagi tentang Hal Ini
Setelah pengumuman pasca-sanggah, ternyata jumlah guru honorer yang dinyatakan lulus sebanyak 250.432.
Terjadi penambahan karena sebagian dari pelamar prioritas satu (P1) yang sebelumnya dibatalkan penempatannya, akhirnya mendapatkan formasi dan dinyatakan lulus pascasanggah.
BACA JUGA: Lulus Pascasanggah PPPK 2022, Begini Cara Guru Honorer Meluapkan Rasa Syukur
Diumumkan di laman gurupppk.kemdikbud.go.id bahwa terdapat 201 instansi mengalami perubahan kelulusan berdasarkan hasil sanggahan pelamar.
Disebutkan juga, terdapat 271 instansi lainnya tidak mengalami perubahan kelulusan.
BACA JUGA: 6 Poin Penting Pernyataan Nadiem Makarim soal PPPK & Penuntasan Guru Honorer, Ini Kabar Baik
Dari data yang ditampilkan di laman gurupppk.kemdikbud.go.id, terdapat 20 instansi di Provinsi Jawa Tengah yang mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah.
Di Jawa Barat, terdapat 21 instansi pemda yang mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah, slah satunya Pemprov Jabar.
Di wilayah Jwa Timur, terdapat 24 instansi pemda yang mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah, salah satunya Pemprov Jatim.
Di wilayah Sumatera Utara ada 14 instansi pemda yang mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah.
Pengumuman Pasca-sanggah Memang Mengejutkan
Sebelum pengumuman pasca-sanggah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani sudah menjelaskan bahwa pengumuman pasca-sanggah PPPK Guru 2022 merupakan pengumuman final.
Artinya, dari pengumuman pasca-sanggah inilah diketahui hasil akhir peserta seleksi PPPK Guru 2022 lulus atau tidak.
Karena itu, guru honorer yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi, ada kemungkinan hasilnya berubah.
Begitu juga sebaliknya, yang sudah dinyatakan mendapat penempatan, bisa saja gugur karena ada sanggahan di tahap masa sanggah.
Memang hasil kelulusan pasca-sanggah mengejutkan, karena jumlah peserta yang lulus lebih banyak dari jumlah yang sebelumnya dinyatakan mendapatkan penempatan.
Lulus Tidak Lantas Bergembira
Sayangnya kelulusan ini tidak semuanya disambut sukacita para guru honorer. Sebab, ada yang menolak penempatan PPPK guru 2022, dengan alasan jauh dari tempat tinggalnya.
"Ini cukup banyak guru SMA/SMK yang ingin mengundurkan diri dari PPPK 2022. Alasannya rumahnya jauh dari sekolahnya," kata Wakil ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani kepada JPNN.com, Minggu (16/4).
Susi menyebutan Provinsi Sumsel terdiri dari17 kabupaten/kota. Nah, ada yang kabupaten/kota tempat tinggal calon PPPK itu berbeda kabupaten/kota lokasi sekolah penempatannya.
Kondisi tersebut menyulitkan para calon guru PPPK karena butuh waktu berjam-jam menuju sekolah.
Solusinya, mereka harus mencari rumah kontrakan dekat dengan sekolahnya, dengan konsekuensi harus mengeluarkan uang sewa.
Calon PPPK Mengundurkan Diri Sanksi Ganti Rugi
Dihubungi JPNN.com secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan jika para guru honorer tersebut menolak lokasi penempatan, maka sanksinya tidak dilakukan pengangkatan.
Selain itu, NIK atau nomor induk kependudukan yang bersangkutan akan diblokir sehingga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paling tidak selama satu tahun.
"Baik CPNS maupun PPPK yang mundur tidak akan diproses pengangkatannya. NIK diblokir dan tidak bisa mendaftar lagi selama satu tahun," tegasnya.
Bahkan, lanjut Suharmen BKN, sekarang ini ada wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bagi CPNS maupun calon PPPK yang mengundurkan diri harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait pelaksanaan tesnya.
"Sikap tegas pemerintah ini karena yang bersangkutan menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi," cetus Suharmen.
Deputi Suharmen menjelaskan bahwa penentuan sekolah yang menjadi lokasi penempatan PPPK guru adalah kewenangan Kemendikbudristek berdasarkan formasi yang diusulkan pemda dan ditetapkan KemenPAN-RB.
"Jadi, BKN hanya mengeksekusi data-data yang disampaikan Kemendikbudristek saja," tegas Deputi Suharmen
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, juga sudah mengatur mengenai sanksi.
Pasal 42
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK.
(5) Dalam hal calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya. (sam/esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad