jpnn.com - JAKARTA - Para guru honorer saat ini sedang menunggu pengumuman kelulusan pasca-sanggah PPPK Guru 2022 yang menurut jadwal baru dilakukan hari ini Jumat 14 hingga 16 April 2023.
Setelah itu peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang lulus pasca-sanggah akan sibuk mengurus Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 15 April - 4 Mei 2023.
BACA JUGA: Jika Kemendikbudristek Mengisi Formasi PPPK Guru 2023, 62.645 P1 Bisa TerakomodasiÂ
Adapun tahap usul penetapan NIP PPPK pada 28 April sampai dengan 22 Mei 2023.
Barangkali juga sudah ada yang membayangkan gaji pertama sebagai ASN PPPK.
BACA JUGA: Ini Kabar Gembira untuk PPPK soal Nasib di Hari Tua
Barangkali juga ada yang gundah lantaran beberapa bulan lagi, tidak sampai 1 tahun, usia sudah 60, masa pensiun.
Atau, bahkan saat ini, sebelum menerima NIP PPPK Guru, usianya sudah 60 tahun.
BACA JUGA: Jangan Kaget Buka Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Mengundurkan Diri Kena Sanksi
Hal tersebut sangat mungkin terjadi lantaran persyaratan mendaftar sebagai calon PPPK paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaraan.
Diketahui, pada seleksi PPPK Guru 2022 ada kategori pelamar prioritas satu (P1), yakni para guru yang lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 yang tidak mendapatkan formasi.
Jadi, bagaimana nasib peserta yang pada saat mendaftar PPPK Guru 2021 usia 59 tahun dan saat ini sudah berusia 60 tahun atau lebih? Apakah jika lulus pasca-sanggah juga akan mendapatkan NIP PPPK dan SK penempatan?
Yang sudah dijelas diatur ialah jika usia PPPK tidak sampai 1 tahun lagi sudah masuk usia pensiun. Diatur secara khusus karena regulasi menyebut masa kontrak kerja PPPK minimal 1 tahun.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sudah mengatur hal tersebut.
Pasal 50
Pelamar PPPK JF Guru Tahun 2022 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir
Berikut ketentuan di PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 yang terkait dengan pengusulan NIP PPPPK dan kontrak kerja PPPK:
Pasal 41
(1) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
d. meninggal dunia,
PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
(2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang bersangkutan;
b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau
c. surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.
(3) Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
(4) PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.
Pengangkatan Menjadi PPPK Guru 2022
Pasal 42
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK.
(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.
(3) Keputusan PPK Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(4) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK Instansi Daerah paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
(5) Dalam hal calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Pasal 43
(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) melaksanakan tugas dan jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK Instansi Daerah.
(2) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan Instansi Daerah.
Pasal 48
Hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.
Pasal 49
(1) PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
(2) Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk JF Guru Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan sarjana atau diploma empat ditetapkan pada golongan IX.
Pasal 51
Dalam hal pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 dilakukan dalam situasi keadaan kahar (force majoure), seluruh tahapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengangkatan calon PPPK hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu