Kini Urus Izin Terbang Pakai Sistem Online

Senin, 09 Februari 2015 – 12:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini (9/2) resmi meluncurkan sistem pengurusan izin terbang secara online. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan langkah tersebut diterapkan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah pengurusan izin terbang kepada operator penerbangan (airline) di Indonesia.

"Ini merupakan bentuk komitmen Kemenhub dalam meningkatkan keterbukaan dan transparansi. Khususnya di bidang perizinan melalui pemanfaatan IT," ungkap Jonan saat melaunching sistem online izin terbang di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/2).

BACA JUGA: Ingatkan Pemerintah Beri Definisi Mobnas Terlebih Dulu

Kelebihan sistem FA Online ini salah satunya yakni sudah menggunakan fitur tracking workflow, notifikasi status permohonan, pembayaran secara online serta didukung dengan fasilitas helpdesk selama 24 jam.

Diharapkan, melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online ini dapat memberikan pelayanan yang lebih prima, khususnya untuk para pemangku kepentingan di bidang penerbangan. Jonan menambahkan, flight approval (FA) online sendiri telah diujicobakan dan mulai digunakan sejak 2 Februari 2015.

BACA JUGA: Penghapusan PBB Picu Kenaikan Pembelian Rumah Baru

"Peluncuran baru saat ini dan resmi beroperasi, menggantikan sistem yang lama. FA online merupakan program jangka panjang Kemenhub dalam membangun sistem berbasis IT di bidang penerbangan yang disebut dengan sistem Menanajemen Penerbangan Indonesia atau IAMS," jelas mantan Dirut PT KAI ini. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Kenaikan Tarif Listrik hanya Ditunda, Berlaku Harga Baru 15 April

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menperin Saleh Bantah Proyek Proton untuk Mobnas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler