jpnn.com, SAMPIT - Sebuah kios di pasar rakyat Mentaya jadi saksi bisu, perbuatan terlarang Aziz (25) terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.
Kepolisian Resor (Polres) Kotim membenarkan perbuatan tak senonoh Aziz terhadap gadis (14), merupakan tetangganya sendiri.
BACA JUGA: Polisi Sampai Naik ke Genteng, Perbuatan Terlarang Hendri pun Terbongkar
Saat ini, Aziz sudah diamankan di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim).
”Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin.
BACA JUGA: Petani Miskin Temukan Berlian 10,69 Karat di Ladang, Anandilal: Tak Percaya..
Ia juga menjelaskan, pencabulan itu terjadi di komplek Pasar Rakyat Mentaya, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada pekan lalu.
Penangkapan itu menyusul laporan orang tua korban yang berstatus pelajar itu ke Mapolres Kotim.
BACA JUGA: Gila! Istri Hamil, Sang Suami Lagi Pengin, Anjing Peliharaan jadi Pelampiasan
Di mana, Aziz yang merupakan penjaga tempat bermain anak di samping pasar Mentaya, itu telah mengajak korbannya melakukan persetubuhan di salah satu kios sebanyak satu kali.
Orang tua korban mengetahui kejadian itu setelah melihat anaknya pulang, dengan mengenakan pakaian yang bukan milik korban.
”Saat ditanya, korban mengaku kalau dirinya baru saja disetubuhi oleh pelaku. Dan baju yang dikenakannya, itu adalah milik pelaku,” ungkap Jakin sesuai keterangan orang tua korban.
Mendengar hal itu, orang tua korban pun langsung melapor ke polisi.
Sedangkan pelaku diamankan di tempat kediaman pamannya, yang berada di Desa Belanti, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Sabtu akhir pekan lalu.
”Jadi, korban dan pelaku ini sebenarnya tetanggaan. Mereka sudah lama saling kenal. Dan korban diajak oleh pelaku melakukan persetubuhan layaknya seperti orang dewasa,” jelasnya. (sir/dc)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha