KIP: Pasha Ungu Musibah bagi Warga Palu

Minggu, 21 Februari 2016 – 21:21 WIB
Wakil Walikota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Sosok Pasha Ungun kini jadi sorotan. Hari kedua ngantor sebagai Wakil Walikota Palu, pemilik nama asli Sigit Purnomo Said  itu memarahi PNS saat upacara. Teranyar, dia secara kasar menolak diwawancarai wartawan.

Sikapnya yang terakhir ini mendapat peringatan dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

BACA JUGA: Marwan Minta Wisudawan UIN Pulang Kampung

Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono menyatakan, sebagai pejabat publik, kepala daerah baik itu gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, walikota dan wakilnya, atau bahkan sampai camat dan kepala desa, tidak boleh menolak untuk diwawancarai oleh wartawan. 

"Apalagi jika penolakan itu dilakukan secara kasar, hal ini melecehkan profesi wartawan sebagai insan yang memiliki tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik," kata Hamid melalui siaran persnya, Minggu (21/1).

BACA JUGA: Lepas Karnaval Cap Go Meh, Mbak Puan Singgung Spirit Revolusi Mental

Ulah Pasha disorot KIP karena melakukan penolakan atas permintaan wawancara oleh wartawan dari dua media besar nasional, yakni dari MNC Group dan NET TV. Sebagai pejabat publik, termasuk wakil kepala daerah, wajib untuk tidak menutup diri kepada publik, apalagi wartawan.

Hamid menegaskan bahwa menolak memberi informasi selain termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik sesuai UU Nomor40/1999 tentang Pers juga melanggar prinsip keterbukaan informasi seperti diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

BACA JUGA: Dihadiri Puan, Ade Komarudin Berbaju Merah

Ketua KIP memandang bahwa sikap Pasha merupakan musibah bagi masyarakat Palu. Pimpinan baru yang dipilih langsung oleh rakyat ternyata tidak membawa berkah tapi musibah. Sebab, tujuan keterbukaan informasi publik, seperti ditegaskan dalam UU KIP, adalah agar publik mengetahui perencanaan kebijakan publik, pelaksanaan, dan pengawasannya. 

Untuk mendapatkan informasi, lanjutnya, menurut ketentuan UU KIP masyarakat biasa saja bebas bertanya serta minta informasi dan dokumentasi kepada badan publik dalam hal ini pemerintah, baik lewat pimpinannya maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

BACA: Ingat! Sikap Arogan Pasha Ungu Bisa Berujung Pencopotan

"Bisa dibayangkan jika wartawan sebabagi penyambung lidah rakyat saja ditolak mendapatkan informasi, bagaimana jika rakyat biasa? Pejabat publik tidak boleh menolak wawancara wartawan, dalam wawancara yang dijadwalkan maupun doorstop," tegas Hamid.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Kader PDIP Tetap Harus Menangis dan Tertawa Bersama Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler