KIP Subulussalam Dituduh Abaikan Rekomendasi Panwas

Selasa, 17 Juni 2014 – 23:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA – DPW Partai Damai Aceh (PDA) mengadukan KIP Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pengadu menuding KIP Subulussalam tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu.

Pengurus DPW Partai Damai Aceh Sobirin Hutabarat menjelaskan, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Kampung Subulussalam Desa Subulusalam Kecamatan Simpangkiri Kota Subulussalam ada dua pemilih yang bernama Ikhlas dan Halimah, melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

BACA JUGA: Curi Solar, 4 Karyawan Tambang Ditangkap

Diduga setelah mencoblos di TPS 2, yang bersangkutan kemudian mencoblos kembali di TPS 3, tepatnya saat digelar pemungutan suara 9 April 2014 lalu.

“Pada tanggal 16 April, saya mengadukan ke Panwaslu terkait temuan ini. Hasil rapat Panwaslu, merekomendasikan pemilihan ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam Kecamatan Simpangkiri, namun tidak dilaksanakan oleh KIP Subulussalam,” katanya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), secara videoconference, Selasa (17/6).

BACA JUGA: Muncul Perlawanan, Polisi Perketat Penjagaan

Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini, yang berada di ruang sidang DKPP, Jakarta bersama pengadu Sobirin Hutabarat. Sementara para teradu, Ketua KIP Kota Subulussalam, Syarkawi Nur dan anggota Irwan Harahap, Heri Mulyadi, Sumardi dan Alimin serta majelis daerah, berada di kantor Bawaslu Nangroe Aceh Darussalam.

Hadir pula pihak terkait, Amansyah, M Husen dan Edi Suhendri dari Panwaslu Kota Sublussalam.

BACA JUGA: Jelang Penutupan Dolly, 986 Aparat Diterjunkan

Sobirin dalam pokok pengaduannya melanjutkan, pada 23 Mei lalu, teradu membuka kotak suara dengan alasan mengambil data-data sengketa hasil Pileg di MK. Dan terjadi pemindahan kotak suara di TPS 17.

“Perolehan suara saya pun ada yang hilang. Sehingga saya merasa dirugikan. Di PPK tertulis 10 tapi berdasarkan saksi-saksi yang saya peroleh 80 suara. Artinya saya kehilangan 70 suara,” ucap caleg itu.

Teradu mengakui pihaknya tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu. Pihaknya beralasan, rekomendasi Panwaslu itu dikeluarkan setelah pleno rekapitulasi suara di tingkat kota. Seharusnya keberatan itu sebelum itu dan pemungutan suara ulang itu atas usulan KPPS melalui PPS dan PPK.

Dasar hukumnya, tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 61 ayat 2 huruf a Peraturan KPU No.26 tahun 2013. “Kami pun sudah berkonsultasi dengan KIP Aceh menganai hal ini,” ujarnya.

Kemudian terkait dengan adanya saksi yang mencoblos dua kali, pihaknya mendatangkan tiga orang saksi yang juga mantan anggota KPPS di TPS 2 dan TPS 3. Saat dikonfrontir, saksi dari KPPS 2 mengetahui adanya nama Halimah dan Ikhlas yang mencoblos di TPS-nya, namun dia tidak mengetahui bila kedua orang itu telah melakukan pencoblosan lagi TPS 3.

Sedangkan anggota KPPS di TPS 3 mengetahui adanya nama Halimah dan Ikhlas. Namun pihaknya memastikan bahwa kedua orang itu belum mencoblos di TPS lain. “Saya pastikan, dan saya perhatikan jari-jari tangannya tidak ada  tinta bekas mencoblos di tempat lain,” ujarnya.

Sementara saksi lain yang juga petugas KPPS di TPS 17 mengatakan bahwa pemindahan lokasi penghitungan suara karena tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Pasalnya, cuaca pada waktu itu akan hujan.

“Cuaca sudah rintik-rintik mau hujan. Penerangannya pun kurang. Sehingga kami pindah ke dekat masjid. Saksi-saksi lain pun tidak ada yang keberatan,” tutup dia.   

Terkait dengan kehilangan suara, teradu menambahkan, pada saat rekapitulasi di tingkat kota, saksi-saksi yang ada tidak ada yang keberatan dan tidak ada pula yang mempermasalahkan. Memang pihaknya mengakui ada perbedaan-perbedaan dan adanya kesalahan dalam penjumlahan, namun setelah perbaikan semua saksi setuju.

Setelah mendengar dalil pengadu dan keterangan teradu, Ketua Majelis sidang mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rutin Bayar Retribusi, Pedagang Ngamuk saat Ditertibkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler