KIP Tetapkan Pasangan Mirwan-Baital Unggul di Pilkada Aceh Selatan

Selasa, 03 Desember 2024 – 20:42 WIB
KIP Aceh Selatan bersama unsur forkopimda berfoto pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada 2024 di Aceh Selatan. ANTARA/Risky Hardian Saputra.

jpnn.com - ACEH SELATAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan menetapkan pasangan calon kepala daerah Mirwan dan Baital Mukadis meraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Selatan 2024.

Penetapan dilaksanakan pada rapat terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Selatan.

BACA JUGA: Pelaksana PSU di Manokwari Bukan Petugas Sebelumnya

Menurut Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan Kafrawi rapat pleno terbuka diikuti seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten berjalan dengan lancar tanpa kendala," kata Kafrawi di Aceh Selatan, Selasa (3/12).

BACA JUGA: Bawaslu Terima 1.500 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Berdasarkan rekapitulasi pasangan calon terbanyak meraih suara yakni pasangan nomor urut 02 Mirwan dan Baital Mukadis meraih 51.609 suara atau 36,32 persen.

Di posisi kedua, pasangan calon nomor urut 03 Amran dan Amal meraih 47.346 suara atau 33,32 persen.

BACA JUGA: Rekomendasi PSU Rendah, Bukti Kinerja Penyelenggara di Pilkada Lebih Baik

Berikutnya, pasangan calon nomor urut 04 Hendriyono dan Mirwan memperoleh 29.971 suara atau 21,09 persen.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 01 Darmansah dan Sudirman memperoleh 13.183 suara atau 9,28 persen.

"Alhamdulillah, berkat dukungan semua pihak rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten berjalan lancar," ucapnya.

Selanjutnya, kata Ketua KIP Aceh Selatan itu, pihaknya menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) secara tertulis melalui KPU RI terkait ada atau tidaknya gugatan.

"Apabila tidak ada maka KIP Kabupaten Aceh Selatan menetapkan pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024 paling lama tiga hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi," kata Kafrawi.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan digelar pada 27 November 2024. Pemilihan tersebut diikuti empat pasangan calon yakni Darmansah dan Sudirman NJ, Mirwan dan Baital Mukadis, Tgk Amran dan Akmal AH, dan Hendri Yono dan Mirwan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Banget, Bawaslu Terima Ribuan Pengaduan Terkait Pilkada 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler