KIPP Ungkap Pembukaan Kotak Suara Ilegal di Jawa Barat

Selasa, 03 Juli 2018 – 23:42 WIB
Kotak suara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, hasil pemantauan pihaknya pada pemungutan suara meliputi Pilkada 16 Kabupaten/kota dan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018, memperlihatkan telah terjadi dugaan pembukaan kotak suara di luar prosedur.

Peristiwa tersebut terjadi di beberapa kecamatan kota Cirebon. Kemudian, di lima desa di Kecamatan Cipunagara, Subang. Tepatnya di gudang PPK Kecamatan Cipunagara.

BACA JUGA: Asyik Melejit di Pilkada Jabar, Kasihan Lembaga Survei

"Selain itu juga ada informasi dugaan pembukaan kotak suara tanpa rosedur yang benar sebagaimana disampaikan KIPP Purwakarta dan di Kota Bandung. Tapi tidak ditindaklanjuti dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana diataur dalam undang-undang dan Peraturan KPU," ujar Kaka di Jakarta, Selasa (3/7).

Menurut Kaka, KPU dan Bawaslu Cirebon, Subang, Purwakarta dan Kota Bandung beralasan, pembukaan kotak suara telah dikonsultasikan kepada KPU dan Bawasalu Jawa Barat.

BACA JUGA: Guru Dipecat Gara-Gara Pilih Rindu, Yayasan Ngeles Begini

Cuma anehnya, KPU dan Bawaslu Jabar tidak pernah menyampaikan jumlah dan sebaran kasus pembukaan kotak suara secara utuh dan bagaimana penyelenggara menindaklanjuti kasus tersebut.

"Karena itu, KIPP meminta KPU dan Bawaslu Jabar segera menyampaikan kepada publik jumlah dan sebaran kasus pembukaan kotak suara pilkada 2018. Serta melakukan klarifikasi atas kejadian tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: Gerindra Klaim Sukses Besar di Jabar dan Jateng

KIPP kata Kaka kemudian, meminta KPU dan Bawaslu Jabar untuk segera mengambil keputusan dan tindakan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan paraturan yang berlaku untuk kasus pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur.

"Kami meminta KPU dan Bawaslu melakukan supervisi terhadap kasus pembukaan kotak suara tanpa perosedur yang benar yang terjadi di Jawa barat, serta melakukan koreksi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut," katanya.

KIPP juga meminta KPU dan Bawaslu untuk menindak penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran dalam kasus pembuakaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur yang benar tersebut, sesuai dengan kewenangan dan peraturan/hukum yang berlaku. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Bakal Polisikan Lembaga Survei yang Menangkan Rindu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler