Kirim Ganja ke Jakarta, IRT dan Mahasiswi Diciduk Polisi

Minggu, 07 Oktober 2018 – 06:01 WIB
ND, 54, dan HK, 20 ditangkap polisi karena terlibat narkoba. Foto: rakyataceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh ditangkap polisi. Dia diduga terlibat jaringan pengiriman ganja ke luar Aceh.

Perempuan berinisial ND, 54, itu, diciduk bersama seorang mahasiswi berinisial HK, 20, warga Dusun Bak Sukon Lam Aling, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.

BACA JUGA: Neno Warisman Digelari Laksamana di Aceh, Kagak Salah Itu?

Polisi meringkus tersangka di toko jasa pengiriman elteha, Jalan T Imum Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

"Tersangka ND tertangkap tangan berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kasat Resnarkoba Polres Banda Aceh, AKP Budi Nasuha Waruwu, Jumat (5/10).

BACA JUGA: Gelapkan Beras Bantuan Bencana, Puteh Bakal Dipecat dari ASN

Warga Lhong Raya Dusun Sentosa, Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh itu ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (4/10).

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil amankan barang bukti tiga bal ganja sekitar 2,7 Kilogram. Selain itu, handphone merek nokia warna hitam dan resi pengiriman barang.

BACA JUGA: 3.905 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka ND sedang akan mengirimkan barang bukti ganja menggunakan jasa pengiriman elteha," jelas AKP Budi.

Ganja tersebut akan dikirim ke Jalan Matraman No 15, Restoran Abu Nawas, Jakarta. Penerima paketnya berinisial S, polisi telah menetapkan tersangka tersebut DPO.

Pada polisi, ND mengaku mendapatkan ganja dari HK, hingga berikutnya giliran mahasiswi tersebut diringkus persis di warung belakang kantor BPN. "Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh. Diserah terimakan pada juru riksa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

AKP Budi menjelaskan, ND mendapatkan ganja dari tersangka S, melalui perantara HK. Barang diterimanya di Simpang Mesra Banda Aceh. S juga yang memerintahkan ND untuk mengirimkan ganja menggunakan jasa pengiriman elteha.

"ND menerima uang Rp250 ribu dari S melalui HK, sebagai biaya pengiriman Rp168 ribu dan upah tersangka Rp82 ribu," jelasnya.

Menurut AKP Budi, ND mengaku tujuh kali mengirimkan paket milik S melalui jasa pengiriman via kantor Pos Darussalam tiga kali, kantor Pos Simpang Mesra sekali, dan jasa pengiriman elteha sebanyak tiga kali.

Usai perbuatannya terbongkar, di depan penyidik tersangka ND terlihat tak mampu menahan tanggis.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Wilayah Aceh, Nurul Bahri mengaku belum mengetahui bawahannya diciduk polisi. "Saya belum tahu beritanya," katanya. (eno/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Mahasiswa Demo Tolak Impor Beras di DPRA


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler