jpnn.com - PONTIANAK- Pengiriman Narkoba jenis sabu seberat 100 gram berhasil digagalkan jajaran Polsek Pontianak Barat, Kalbar. Mereka berhasil mengamankan brnag bukti tersebut dari salah satu kantor jasa pengiriman barang (travel).
Sabu itu hendak dikirim ke Pangkalanbun Kalimantan Tengah (Kalteng). Sayangnya pada paket pengiriman itu, tak ada nama maupun alamat tujuan.
BACA JUGA: Sukarela, Masyarakat Sambas Serahkan Senpi Rakitan dan Muhandak
“Petugas travel curiga, langsung menghubungi kita. Kita langsung datang dan mengecek paketan yang dibawa Rh dengan tujuan Pangkalanbun itu. Ternyata isinya sabu seberat satu ons (100 gram),” jelas Kompol Joko Sulystiono, Kapolsekta Pontianak Barat, kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN)
Berdasarkan identitas pengiriman, polisi mengejar pemilik paketan tersebut. “Pemilik sabu, Rh, ditangkap di rumahnya di Jalan Tebu,” kata Kompol Joko.
BACA JUGA: Seperti Ini Proses Polisi Tangkap Bos Narkoba
Rh mengakui sabu itu dipesan oleh pengedar di Pangkalanbun. “Dia (Rh) mengaku baru kali mengirim Narkoba ke Kalteng. Namun Rh ini tetap akan kita kembangkan, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Joko.
“Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” imbuh dia. (zrn/dkk/jpnn)
BACA JUGA: Loh loh...Anggota Kodim Banyumas kok Geledah Rumah Warga, Ada Apa Ya?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua Alat Dilarang Bu Susi, Mau Tangkap Ikan Pakai Apa?
Redaktur : Tim Redaksi