Kirim Sabu Gunakan Patung Kodok

Kamis, 26 Februari 2015 – 07:55 WIB

jpnn.com - TANGERANG - Momen perayaan Imlek pekan lalu dimanfaatkan oleh sindikat narkoba jaringan internasional untuk memasukkan barang haram seberat 2,18 gram atau senilai Rp 2,1 miliar itu ke Indonesia melui perusahan jasa titipan (PJT) .

Namun, berkat kejelian petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) dan kerjasama dengan petugas Polres setempat, penerima kristal putih yang disembunyikan dalam patung kodok berinisial  Z berhasil ditangkap.   

BACA JUGA: Tangkap Penjudi di Kos-Kosan, Malah Nemu Kondom Dus-Dusan

Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Okto Irianto mengatakan, bahwa barang terlarang itu dikirim melalui perusahaan jasa titipan dari Hongkong tujuan Jakarta Barat. Barang itu sendiri tiba di Kargo Bandara Soekarno Hatta tanggal 13 Februari lalu.

Kejelian petugas akhirnya dapat menggagalkan penyelundupan tersebut. Setelah melalui rangkaian pengamatan, diketahui di dalam hiasan patung kodok itu ditemukan Sabu. ”Patung tersebut akhirnya dibongkar. Benar ada sabu di dalamnya,” kata Okto Irianto, kemarin.

BACA JUGA: Si Gadis Digarap Ayah Tiri Selama 9 Tahun, Kok Ibunya Pasrah

Okto mengatakan, setelah mengetah patung kodok berisi sabu-sabu seberat 2,18 gram pihak langsung mengejar penerima paket tersebut ke kawasan Jakarta Barat. Petugas yang melakukan penyamaran sebagai pengantar barang berhasil mengamankan  pria berinisial Z yang merupakan WNI.

Pria ini mengakui paket tersebut merupakan kiriman yang ditujukan kepadanya. Setelah paket berisi Sabu itu tiba, dirinya akan mendapat upah Rp10 juta.

BACA JUGA: Demi Rokok, Pelajar SMP Otaki Pencurian di Perumahan Pelindo

”Tersangka mengakui alamatnya digunakan untung mengirim paket dari Hongkong itu. Dia dapat Rp10 juta setelah paket itu tiba,” kata Okto, sembari mengatakan tersangka sudah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta. (fin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Tahun Ditiduri Ayah Tiri, Gadis Cantik Ini Lahirkan Tiga Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler