Kirim Somasi Lagi, Moeldoko Beri Kesempatan Terakhir kepada ICW

Jumat, 20 Agustus 2021 – 17:11 WIB
Tangkap layar kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021) ANTARA/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kembali mengirimkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Ini merupakan somasi yang ketiga dan terakhir dari Moeldoko kepada ICW. 

Moeldoko mengirim somasi ketiga ini agar ICW dalam waktu 5 x 24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras. 

BACA JUGA: Moeldoko Berencana Somasi dan Perkarakan ICW, Pernusa Bilang Begini

"Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya, sudah kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran ketiga dan terakhir,” kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (20/8). 

“Kami tegas katakan kami memberikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko,” tambah Otto. 

BACA JUGA: ICW Belum Terima Somasi Moeldoko, Tetap Konsisten Pada Pemberantasan Korupsi

Somasi pertama Moeldoko dilayangkan pada 30 Juli 2021. 

Kemudian, somasi kedua pada 6 Agustus 2021.

BACA JUGA: Moeldoko Tak Terima Tuduhan ICW, Berikan Waktu 3 x 24 Jam

Dalam kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

"Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi," kata Otto.

Dia menyebut Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. 

Namun, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW.

Otto menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk berlindung di balik demokrasi tetapi mencemarkan nama orang lain.

"Jadi, kalau sampai tidak minta maaf, kami akan lapor kepada yang berwajib, ke kepolisian. Mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri yang akan melapor ke kepolisian," kata Otto.

Menurut Otto, Egi Primayogha tidak membalas somasi Moeldoko. 

Namun, yang membalas somasi adalah Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

"Di surat dia disebut sebagai Koordinator ICW saja, bukan kuasa hukum saudara Egi, padahal yang tegas yang memberikan menyampaikan siaran pers dan diskusi publik adalah Egi sendiri dan temannya. Jadi, perbuatan pidana itu tidak bisa dipindahkan kepada orang lain," ujar Otto.

Dalam surat balasan itu, Otto menilai ICW tidak dapat membuktikan analisis mengenai dugaan keterlibatan Moeldoko dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras.

"Balasan mereka benar-benar melakukan fitnah dan pencemaran nama baik karena mereka mengatakan melakukan penelitian sebelum mengungkap ke media," katanya.

Dalam balasan surat, lanjut dia, ternyata bila dilihat metodologinya tidak ada interview, hanya mengumpulkan data sekunder. 

Dengan demikian, ini bukan penelitian karena ICW hanya membuat analisis dengan menggabung-gabungkan cerita yang ada di media.

Isi lain surat balasan ICW itu, ungkap Otto, adalah ICW mengakui adanya misinformasi.

"Kalau mereka misinformasi, lalu melontarkan di media massa, sepatutnya mereka meralat atau mencabut pernyataan semula karena sudah merugikan Pak Moeldoko,” katanya. Menurut dia, nama baik sudah telanjur tercemar, sehingga tidak bisa entengnya mengatakan misinformasi lalu selesai. 

“Harus tegas mencabut dan memulihkan nama Pak Moeldoko," kata Otto.

Dalam konferensi pers ICW pada 22 Juli 2021 disebutkan bahwa Moeldoko dalam jabatannya sebagai ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand.

Perseroan Terbatas (PT) Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat Covid-19.

Jejaring itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik, apalagi putri Moeldoko, Joanina Rachman, adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa. ICW juga mengungkapkan pada awal Juni 2021, Ivermectin didistribusikan oleh PT Harsen ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.  (antara/jpnn) 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler