ICW Belum Terima Somasi Moeldoko, Tetap Konsisten Pada Pemberantasan Korupsi

Jumat, 30 Juli 2021 – 18:38 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) (ANTARA/Fathur Rochman)

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi pernyataan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko yang sebelumnya membuka wacana memperkarakan lembaga antikorupsi itu.

Menurut anggota Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana, pihaknya hingga saat ini belum menerima somasi resmi dari Moeldoko yang juga menjabat kepala staf kepresidenan (KSP).

BACA JUGA: Gelar Pilkades Serentak di Tengah Ancaman COVID-19, Begini Alasan Bupati

ICW sebelumnya mengaitkan Moeldoko dengan promosi dan distribusi salah satu obat COVID-19, yakni Ivermectin.

Moeldoko dengan tegas menyebut tudingan tersebut mengawur dan menyesatkan. Dia pun mempertimbangkan melakukan langkah hukum terhadap ICW.

BACA JUGA: Ingin Lolos CPNS? Perhatikan Nilai Ambang Batas SKD yang Ditetapkan KemenPAN-RB ini

"Hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko, jadi kami tidak mengetahui poin-poin apa saja yang menjadi keberatan," kata anggota Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (30/7).

Sebelumnya, penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan disebut telah melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun terhadap peneliti ICW Egi Primayogha, Kamis (30/7).

BACA JUGA: Mantap! Inovasi Dukcapil Kemendagri 3 Tahun Berturut-turut Masuk Top 45 KIPP KemenPAN-RB

Otto menyebut, apabila ICW tidak dapat membuktikan Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin maka kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko.

Pemintaan maaf dilakukan secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik.

Jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka maka akan melapor kepada yang berwajib.

"Akan tetapi, kami juga menegaskan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengawasan, tidak akan berhenti karena adanya isu ini," kata Kurnia.

Kurnia menegaskan penelitian yang dihasilkan oleh ICW adalah bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses pemerintahan, termasuk di dalamnya para pejabat publik.

"Selain itu, ini pun bukan kali pertama, sejak ICW berdiri, mandat organisasi memang sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme," tutur Kurnia.

ICW sebelumnya menyebut Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua HKTI punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Yaitu, mengadakan program pelatihan petani di Thailand.

PT Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat COVID-19.

Egi mengungkapkan jejaring itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik.

Putri Moeldoko, yaitu Joanina Rachman juga disebut pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Terhadap somasi tersebut, koalisi masyarakat sipil meminta untuk mencabut somasi tersebut.

"Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW," kata salah satu perwakilan koalisi, Muhammad Isnur.

Dia meminta agar Moeldoko menghormati proses demokrasi, yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW dan lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan dari penelitian tersebut.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler