jpnn.com - SIDOARJO – Suasana kerja selama Ramadan tidak membuat pengawasan petugas Bea Cukai Juanda mengendur. Custom Narcotic Team (CNT) Juanda dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim I bersama PT Pos Indonesia Kantor Mail Processing Center (MPC) Surabaya berhasil membongkar masuknya narkoba.
Aparat gabungan di Bandara Juanda itu sukses menangkal narkoba jenismetilendioksimetamfetamin (MDMA) alias ekstasi dan ketamine jenis bubuk atau sabu-sabu. Akibatnya, barang haram tersebut tidak sampai ke tangan penerima.
BACA JUGA: Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Ternyata Calon Sarjana
Barang bukti berupa 28 butir ekstasi dan 4 gram sabu-sabu itu dikirim dari Inggris. Penerimanya adalah seorang perempuan warga negara Tiongkok bernama Zheng Qiuyun alias Lisa, 37. Namun, petugas mencurigai paket kiriman pos tersebut termasuk barang terlarang.
’’CNT bersama petugas PT Pos saat melakukan pemeriksaan X-ray Rabu (16/7) mencurigai isi paket kartu bridge yang dibungkus aluminium foilitu,’’ ungkap Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim I Agus Yulianto yang didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Juanda Iwan Hermawan di kantornya, Kamis (24/7).
BACA JUGA: Dianiaya Anak, Ayah Meninggal di Kebun
Berdasar pemeriksaan terhadap barang kiriman pos itu, dalam kemasan kartu bridge, jumlah kartunya tidak utuh lagi dan ditemukan barang mencurigakan berupa butir dan serbuk. (mas)
Anehnya, ungkap pria yang belum genap sebulan menjabat tersebut, kertas pembungkus kartu remi berdimensi sekitar 10x5 sentimeter itu dilapisi aluminium foil. Untuk membuktikan kandungan dalam butir dan bubuk tersebut, pihaknya melakukan tes laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Surabaya.
BACA JUGA: Siswi SMP Dibunuh Saudara Tirinya
’’Setelah diketahui hasilnya positif, kami berkoordinasi dengan BNNP Jatim dan Polda Jatim untuk melaksanakan control delivery,’’ tutur mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 (Penindakan dan Penyidikan) Ditjen Bea Cukai itu.
Selama proses control delivery yang menerjunkan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, mereka baru menangkap seorang penerima. Pengirim dari Inggris yang diduga merupakan jaringan internasional belum tersentuh.
Butuh proses untuk menelusuri pemilik ekstasi dan sabu-sabu tersebut. Setelah ketahuan pada Rabu (16/7), rilis dilakukan sembilan hari kemudian.
Menurut Kepala Unit 1 Subdit 2 Ditreskoba Polda Jatim Kompol Hartono, si penerima yang sesuai dengan alamat dalam manifes paket kiriman pos asal Eropa itu tidak ditemukan. Hanya tercantum nama salah satu penginapan di daerah Raya Darmo Indah, Tandes.
Setelah sejumlah saksi dimintai keterangan, jajarannya memperoleh informasi berharga. Petugas sekuriti di penginapan itu menyatakan pernah mendapat pesan dari perempuan WN Tiongkok yang menginap beberapa minggu sebelumnya. ’’Pesannya, kalau ada kiriman paket dari Inggris, paketnya dikirim ke sebuah rumah di Kupang Jaya,’’ jelas Hartono.
Setelah petugas menyanggong lokasi yang dimaksud, pelaku akhirnya ditangkap. Yang menarik, dalam pengungkapan perkara itu, Lisa tidak hanya terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Dia bisa ternacam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pemilik paspor nomor E06071115 tersebut ditengarai melanggar UU Keimigrasian. Di antaranya, menyalahi izin tinggal dan bekerja berupa membuka usaha di Surabaya.
Berdasar dokumen keimigrasian, Lisa tercatat dua kali masuk Indonesia selama lebih dari setahun untuk berwisata. Alih-alih sebagai turis, dia justru menyaru menjadi pengusaha lampu light-emitting diode (LED).
Pelanggaran itu makin menguatkan dugaan bahwa perempuan yang genap berumur 37 tahun pada 14 Agustus mendatang tersebut terlibat dalam jaringan narkoba. ’’Pelaku mengaku sebelumnya pernah menerima paket. Tapi, isinya diakui bukan ekstasi,’’ tandas Hartono. (sep/ib)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Kuras Harta, Perampok Cekik Korban Hingga Tewas
Redaktur : Tim Redaksi